MARELAN | GLOBAL SUMUT-Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan
SH, MH menghadiri musyawarah bersama, terkait masalah mushola
AL-Hidayah di Jalan Abdul Sani Mutalib Gang Mushola LK IX Kel Terjun
Kecamatan Medan Marelan pertemuan musyawarah tersbut bertempat diaula kantor Camat Medan Marelan,
Kamis (12/7/2018).
Adapun
pertemuan musyawarah terkait Musholla Al-Hidayah ini sudah berlangsung
sebanyak 7 (tujuh) kali, namun tidak ada kesepakatan bersama antara
pihak Ahli waris Hitam Bin Filus dengan Sukiman (muhamdiyah).
Pada
hari Kamis (12/7/2018) sekitar pukul 17.00 Wib, diadakan lagi
pertemuan dengan tokoh masyarakat dan masyarakat lingkungan IX serta
Muspika terkait Mushola Al - Hidayah. Dengan mengundang kedua belah
pihak yang bersengketa, namun pihak dari Muhamdiyah atau ahli waris
dari Sukiman tidak datang, tapi musyawarah tetap dilaksanakan.
Hadir
dalam musyawarah ini, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH MH,
Waka Polres Pelabuhan Belawan Kompol Mhd. Taupik SE MH, Kapolsek Medan
Labuhan Kompol H Tampubolon SH, Kasat Binmas Polres Pelabuhan Belawan
AKP Justar Purba, Danramil Medan Marelan Kapten INF P. Purba, Camat
Medan Marelan Chairunisah, Sekretaris Badan Wakaf Indonesia Tingkat II
(dua) Kota Medan Bonggal Ritonga, Ustat DR Amran NST MH, Kanit IK Polsek
Medan Labuhan IPTU M Harahap, Kanit Binmas Polsek Medan Labuhan Iptu
Sutrisno dan seluruh Ahli Waris dari Hitam Bin Filus.
Dalam
pertemuan musyawarah tersebut Ustad DR Amran NST MH, memberikan
pengarahan agar Ikrar Wakaf disertai dengan Sertifikat. Dan untuk
somasi yang dilakukan oleh pihak Muhamadiyah harus memiliki dasar Wakaf
dengan ketentuan yang sama sama memiliki bukti autentik dan materil.
Ucap Ustad DR Amran NST MH.
Dalam
pelaksanaan pengukuran tanah wakaf tersebut tidak perlu permisi dengan
siapapun, karna memang sudah menjadi hak dari pihak Kecamatan dengan
membawa surat dari ahli waris kedua belah pihak. Dengan memberikan
undangan dan apabila salah satu dari pihak yang bersengketa tidak
hadir, maka pengukuran tetap dilangsungkan dengan diketahui oleh pihak
yang bersebelahan dengan lokasi tanah tersebut. Papar Ustad DR Amran
NST MH.
Selanjutnya
tugas dari pada Kepala KUA agar mengeluarkan Surat Kenaziran yang Legal
dan berikan SK kenajiran dengan menjelaskan nama status musholla ataupun
Mesjid yang sudah terdaftar. Kata Ustad DR Amran NST MH.
Kapolres
Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH MH juga memberikan arahan dan
menghimbau kepada Camat Medan Marelan agar segera melakukan pengukuran
Lokasi tanah dengan mengundang Ahli waris yang berbatasan dengan lokasi
tanah yang bersengketa tersebut, untuk dilakukan Legalisasi tanah yang
di Sah kan Oleh BPN. Ucap AKBP Ikhwan SH, MH.
"
Kami minta warga masyarakat yang beribadah saling toleransi dalam
beribadah dan saling menjaga situasi agar tidak anarkis. Pihak yang
berwenang akan segera berupaya melegalkan status tanah Mushola Al -
Hidayah yang di keluarkan oleh pihak BPN, dan selanjutnya akan
dilakukan pertemuan dengan pihak Pimpinan Kepala Wilayah Muhamadiyah
Sumatera Utara ". Papar AKBP Ikhwan.
Sekretaris
Badan Wakaf Kota medan Bonggal Ritonga menerangkan, akan dilakukan
pengukuran status tanah Wakaf dan membentuk Nazir. Katanya.
"
Apabila tanpa ada IKRAR WAKAF namun tanah tersebut adalah tanah wakaf,
maka Lurah harus membuat Surat Keterangan tanah tersebut adalah Tanah
Wakaf dan bukan menjadi masalah dan tidak boleh di alihkan peruntukannya
". Jelas Bonggal Ritonga.
Pertemuan
musyawarah berjalan dengan baik dan selanjutnya Kapolres Pelabuhan
Belawan AKBP Ikhwan SH, MH menyarankan agar pada saat dilakukan
pengukuran lokasi tanah wakaf Mushola
AL-Hidayah oleh pihak Kecamatan
dan Badan Wakaf Indonesia agar memberitahukan kepada pihak Kepolisian
guna Pengamanan menjaga situasi tetap kondusif.[sur/abu]
Posting Komentar
Posting Komentar