MEDAN | GLOBAL SUMUT-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut
melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil Pengungkapan Kasus Tindak
Pidana Narkotika, di depan kantor Ditresnarkoba Polda Sumut, hari Selasa
tanggal 31 Juli 2018 pukul 14.00 Wib.
Pemusnahan
barang bukti narkoba tersebut dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs.
Paulus Waterpauw dihadiri pihak Kejaksaan Tinggi Sumut dan BNNP Sumut.
Kapolda Sumut didampingi Direktur Narkoba Polda Sumut, Kabid Humas
Poldasu, serta Ka Labfor Polri Cabang Medan.
“Jenis
narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 48.368,53 gram sabu (1,01 kg),
73.626 gram ganja (73,62 kg), 280 butir pil ekstasi dengan jumlah
Laporan Polisi sebanyak 23 dan tersangka 42,” ujar Kapolda Sumut dalam
konferensi persnya kepada wartawan.
Barang
bukti Narkoba yang akan dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan
dari Ditresnarkoba Polda Sumut selama periode bulan April s/d Juli
2018.
Pemusnahan
barang bukti dilakukan oleh Staf Labfor Cabang Medan dengan cara semua
barang bukti terlebih dahulu diteliti kebenarannya disaksikan para
tersangka dan penasehat hukumnya.
Selanjutnya
untuk barang bukti berupa sabu , ganja dan pil ekstasi dimasukan
kedalam air panas yang sudah mendidih / dicampur dan diaduk sampai
dengan merata kemudian dibuang kedalam lubang tanah yang sudah
dipersiapkan.
Untuk
barang bukti ganja dilakukan pemusnahan dengan cara membakar didalam
tong. Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh Kapolda Sumut, Waka
Polda Sumut, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, Para
Pejabat Utama yang mewakili dari Kejaksaan Negeri Sumut, Pengadilan
Negeri Medan, Balai Besar POM Medan, BNN Provinsi Sumut, Penasehat Hukum
dan turut disaksikan oleh para tersangka kemudian dilanjutkan dengan
penandatanganan berita acara pemusnahan.
“Para
tersangka melanggara pasal pidana yang terdapat pada UU RI No. 35 tahun
2009 tentang Tindak Pidana Narkotika,” tutup Kapolda Sumut.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar