0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw memimpin konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkoba jaringan Internasional Malaysia  Tujuan Medan dan Aceh.

Sebelumnya Direktorat Narkoba Polda Sumut kembali berhasil mengungkap 6 (enam) kasus tindakan penyalahgunaan narkotika golongan I Jenis Sabu, yang merupakan jaringan internasional Malaysia – Indonesia (Aceh), selama 19 -22 Juli 2018.

Dalam kasus tersebut berhasil diamankan 17 kilogram Shabu senilai Rp 17 miliar dan 2 ribu butir pil ekstasi senilai Rp 400 juta. Dari 6 (enam) kasus yang berhasil diungkap turut diamankan 10 (sepuluh) orang tersangka. Diantaranya dua meninggal dunia dengan inisial korban D alias I dan AR. Kemudian tiga pelaku diamankan dengan cara ditembak, dan lima orang lain juga ditangkap dalam kondisi hidup.

Adapun ke sepuluh tersangka antara lain M, DN, MR, D alias I (MD), AR (MD), JJ, I, DS, MMS, dan AN. Kemudian tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) antara lain, AR, B, dan F.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw dalam paparannya di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Sumut, Senin (23/7) siang, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi jaringan sindikat internasional yang akan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polda Sumut.

Kemudian Ditresnarkoba Kombes Pol Hendri Marpaung berserta anggota personil Resnarkoba melakukan tindak lanjut informasi tersebut.

“Jumlah tersangka dari enam kasus ada 10 orang dengan rincian 2 laki – laki meninggal dunia, 3 orang ditembak kakinya dan 5 orang. Jumlah barang bukti yang diamankan keseluruhannya 17.000 gram sabu dan 2000 ribu butir pil ekstasi,” ucap Kapolda Irjen Pol Paulus Waterpauw.

Lebih lanjut Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw menjelaskan kedua pelaku meninggal dunia terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara ditembak karena sempat melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian dengan senjata api yang dimiliki, meskipun sebelumnya sempat dilakukan tembakan peringatan tiga kali di udara/

 “Petugas sempat melakukan pengejaran dengan cara memberhentikan mobil tersangka, namun pengendara mobil mencoba melakukan perlawanan kepada petugas dengan cara melakukan tembakan ke arah petugas menggunakan senjata api. Kemudian petugas memberikan peringatan berupa tembakan sebanyak tiga kali, namun pengendara mobil melakukan perlawanan dan dengan tindakan tegas dan terukur tersangka D alias I dan AR, dan meninggal dunia di dalam mobil,” jelas Kapolda.

Selain mengamankan barang bukti narkotika, turut diamankan 6 unit kendaraan roda dua, 1 unit kendaraan roda empat, 6 buah tas ransel, serta 15 unit handphone, serta satu pucuk senjata api.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal (132) ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara, atau hukuman mati, seumur hidup, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.[red]

Posting Komentar

Top