MEDAN | GLOBAL SUMUT-Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Paulus
Waterpauw memimpin konferensi pers terkait pengungkapan peredaran
narkoba jaringan Internasional Malaysia Tujuan Medan dan Aceh.
Sebelumnya
Direktorat Narkoba Polda Sumut kembali berhasil mengungkap 6 (enam)
kasus tindakan penyalahgunaan narkotika golongan I Jenis Sabu, yang
merupakan jaringan internasional Malaysia – Indonesia (Aceh), selama 19
-22 Juli 2018.
Dalam
kasus tersebut berhasil diamankan 17 kilogram Shabu senilai Rp 17 miliar
dan 2 ribu butir pil ekstasi senilai Rp 400 juta. Dari 6 (enam) kasus
yang berhasil diungkap turut diamankan 10 (sepuluh) orang tersangka.
Diantaranya dua meninggal dunia dengan inisial korban D alias I dan AR.
Kemudian tiga pelaku diamankan dengan cara ditembak, dan lima orang lain
juga ditangkap dalam kondisi hidup.
Adapun
ke sepuluh tersangka antara lain M, DN, MR, D alias I (MD), AR (MD),
JJ, I, DS, MMS, dan AN. Kemudian tersangka yang masuk dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) antara lain, AR, B, dan F.
Kapolda
Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw dalam paparannya di Rumah Sakit (RS)
Bhayangkara Polda Sumut, Senin (23/7) siang, menjelaskan pengungkapan
kasus berawal dari adanya informasi jaringan sindikat internasional yang
akan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polda
Sumut.
Kemudian
Ditresnarkoba Kombes Pol Hendri Marpaung berserta anggota personil
Resnarkoba melakukan tindak lanjut informasi tersebut.
“Jumlah
tersangka dari enam kasus ada 10 orang dengan rincian 2 laki – laki
meninggal dunia, 3 orang ditembak kakinya dan 5 orang. Jumlah barang
bukti yang diamankan keseluruhannya 17.000 gram sabu dan 2000 ribu butir
pil ekstasi,” ucap Kapolda Irjen Pol Paulus Waterpauw.
Lebih
lanjut Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw menjelaskan kedua pelaku
meninggal dunia terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan
cara ditembak karena sempat melakukan perlawanan kepada petugas
kepolisian dengan senjata api yang dimiliki, meskipun sebelumnya sempat
dilakukan tembakan peringatan tiga kali di udara/
“Petugas
sempat melakukan pengejaran dengan cara memberhentikan mobil tersangka,
namun pengendara mobil mencoba melakukan perlawanan kepada petugas
dengan cara melakukan tembakan ke arah petugas menggunakan senjata api.
Kemudian petugas memberikan peringatan berupa tembakan sebanyak tiga
kali, namun pengendara mobil melakukan perlawanan dan dengan tindakan
tegas dan terukur tersangka D alias I dan AR, dan meninggal dunia di
dalam mobil,” jelas Kapolda.
Selain
mengamankan barang bukti narkotika, turut diamankan 6 unit kendaraan
roda dua, 1 unit kendaraan roda empat, 6 buah tas ransel, serta 15 unit
handphone, serta satu pucuk senjata api.
Atas
perbuatannya, tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112
ayat (2) Jo pasal (132) ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang
narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 (enam) tahun penjara
dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara, atau hukuman mati, seumur
hidup, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.[red]
Posting Komentar
Posting Komentar