LANGSA | GLOBAL SUMUT-Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)
mensosialisasikan Qanun Aceh (Peratauran Daerah) nomor 8 tahun 2016
tentang Sistem Jaminan Produk Halal, di aula hotel Harmoni Langsa, kamis
(19/7).
Selain Qanun Aceh nomor 8 tahun 2016, DPR Aceh
juga mensosialisasikan Qanun Aceh nomor 8 tahun 2015 tentang Pembinaan
dan Perlindungan Aqidah.
Panitia
pelaksana yang juga Sekretaris DPR Aceh H. A. Hamid Zein, SH, M. Hum
dalam laporannya mengatakan, sosialisasi ini diikuti oleh dari berbagai
unsur.
"Peserta
kegiatan sosialisasi Qanun Aceh terdiri atas unsur Majelis
Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa, bagian Humas dan Protokol Setda
Kota Langsa, para Geuchik, tokoh masyarakat, serta pelaku usaha kuliner
yang ada di Kota Langsa,"ujarnya.
Pada
sosialisasi tersebut, lanjut Hamid, pihaknya menghadirkan dua
narasumber dari Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry Banda Aceh dan
anggota MPU Aceh.
Sementara
itu, Sekretaris Daerah Kota Langsa H. Syahrul Thaib, SH, M.AP
menyampaikan sosialisasi ini merupakan kegiatan penting yang harus
dilakukan pemerintahan Aceh kepada seluruh masyarakat dan sosialisasi
ini tidak hanya dilakukan setelah qanun disahkan, tetapi juga dilakukan
dari tahap penyusunan, pembahasan hingga akhirnya menjadi sebuah Qanun
Aceh.
Dirinya
menegaskan, poin terpenting dari proses pengembangan pembinaan dan
perlindungan Aqidah serta Jaminan Produk Halal, yaitu koordinasi di
antara para stakeholder pemenuhan hak-hak masyarakat yang dilakukan
secara berkesinambungan dan berkelanjutan.
"Oleh
karena itu, kami sangat berharap penguatan koordinasi para stakeholders
dapat terus ditingkatkan dan terus melakukan koordinasi secara
rutin,"imbuhnya.
Karena,
menurutnya, aqidah dan makanan merupakan dua hal yang menjadi kebutuhan
utama sepanjang masa, maka menjadi kewajiban semua pihak untuk
menjadikannya lebih berkualitas, sehingga akan menjadi modal
pembangunan.
"Untuk
itu, peran seluruh pemangku kepentingan – pemerintah, masyarakat dan
dunia usaha – harus bahu-membahu untuk dapat mewujudkannya,"tukasnya.
Dalam
kesempatan yang sama, Anggota DPR Aceh Nurzahri, ST mengatakan, Aceh
masa lalu menjadi salah satu pusat yang sangat berpengaruh, namun saat
ini nilai-nilai aqidah telah berpengaruh dalam kehidupan sosial
kemasyarakatan dalam bentuk keresahan dan ketagangan sosial.
"Jika
tidak dikontribusi dengan pembentukan kesadaran aqidah yang kuat, tidak
tertutup kemungkinan masyarakat Aceh masa depan boleh jadi akan sangat
berbeda,”pungkasnya.
Atas
dasar itu, lanjut Nurzahri, Pemerintah Aceh Bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh dalam hal ini telah menetapkan sebuah regulasi yang secara
kusus berkenaan dengan pembinaan dan perlindungan aqidah serta jaminan
produk halal yang merupakan sebuah keniscayaan masa kini dalam
mengantisipasi peluang bagi inkontinuitas islam di wilayah Aceh.
(arman suharza)
Posting Komentar
Posting Komentar