BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Polsek Hamperan Perak berhasil
mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus bisa
meloloskan seseorang yang hendak menjadi anggota polri.Ganda Asmara Gulo
alias Ganda berhasil menipu salah satu korban yang ingin mendaftar
sebagai anggota Polri. Merasa ditipu korbanpun melaporkan kejadian
tersebut ke Polsek Hamparan Perak dengan nomor laporan : LP/79/VII/2018/
Hamparan Perak, penipuan penggelapan pasal 378 subs 372 Jo 64
KUHPidana, Tanggal 18 Juli 2018 lalu.
Kapolsek
Hamperan Perak dengan mendapatkan laporan tersebut, langsung turun
kelapangan dan memerintahkan personil Reskrim Polsek Hamparan lakukan
penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Terang Kapolsek Hamparan
Perak Kompol Azhar SH, MH dalam paparan pers di Mapolres Pelabuhan
Belawan.Jumat ( 20/7/2018 ) siang.
Demi
menyakinkan korban , pelaku juga diketahui mengantongi id card pers
Media Online (Media Dunia News) mengaku dekat dengan pejabat yang
berpengaruh di Polda Sumut.
"Pelaku
bercerita mengaku telah banyak memasukan anggota Polri di Polda Sumut
kepada korban.Dengan berhasil membujuk rayu korban.
Sepakat
dengan perjanjian biaya Rp 100 juta, korban pun menyanggupinya dan
melakukan transaksi transfer ke rekening pelaku."Pelaku minta biaya
sebesar Rp 100 juta, namun hanya Rp 43 juta yang ditransfer korban dan
sisanya akan dipenuhi setelah anak korban lolos menjadi anggota Polri.
Namun, janji tersebut tak kunjung terpenuhi, akhirnya korban memutuskan
untuk menempuh jalur hukum," Tandas Kapolsek Hamparan Perak Kompol
Azhar.
Barang bukti
yang berhasil diungkap dan disita petugas dari tangan tersangka yakni, 1
buah tas merk Mont blank berisi 3 bilah Sajam jenis pisau ukuran kecil,
1 tanda pengenal mediadunianews, 1 sabuk kain berwarna merah diduga
jimat dan 1 unit handphone merk Nokia.
"Tersangka
pernah dihukum 17 tahun dalam kasus pembunuhan pada tahun 2003 di
wilkum Polsek Sunggal. Telah dijalani di lapas Tj. Gusta dan pada tahun
2011 tersangka selesai menjalani masa hukumannya. Atas perbuatannya
tersangka dijerat dengan pasal 378 subs 372 Jo 64 KUHPidana, ancaman
hukuman 4 tahun penjara," Ucapnya. (surya)
Posting Komentar
Posting Komentar