0
BELAWAN  | GLOBAL SUMUT-Polsek Hamperan Perak berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus bisa meloloskan seseorang yang hendak menjadi anggota polri.Ganda Asmara Gulo alias Ganda berhasil menipu salah satu korban yang ingin mendaftar sebagai anggota Polri. Merasa ditipu korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Hamparan Perak dengan nomor laporan : LP/79/VII/2018/ Hamparan Perak, penipuan penggelapan pasal 378 subs 372 Jo 64 KUHPidana, Tanggal 18 Juli 2018 lalu.

Kapolsek Hamperan Perak dengan mendapatkan laporan tersebut, langsung turun kelapangan dan memerintahkan personil Reskrim Polsek Hamparan lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Terang Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azhar SH, MH dalam paparan pers di Mapolres Pelabuhan Belawan.Jumat ( 20/7/2018 ) siang.

Demi menyakinkan korban , pelaku juga diketahui mengantongi id card pers Media Online (Media Dunia News) mengaku dekat dengan pejabat yang berpengaruh di Polda Sumut.

"Pelaku bercerita mengaku telah banyak memasukan anggota Polri di Polda Sumut kepada korban.Dengan berhasil membujuk rayu korban.

Sepakat dengan perjanjian biaya Rp 100 juta, korban pun menyanggupinya dan melakukan transaksi transfer ke rekening pelaku."Pelaku minta biaya sebesar Rp 100 juta, namun hanya Rp 43 juta yang ditransfer korban dan sisanya akan dipenuhi setelah anak korban lolos menjadi anggota Polri. Namun, janji tersebut tak kunjung terpenuhi, akhirnya korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum," Tandas Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azhar.

Barang bukti yang berhasil diungkap dan disita petugas dari tangan tersangka yakni, 1 buah tas merk Mont blank berisi 3 bilah Sajam jenis pisau ukuran kecil, 1 tanda pengenal mediadunianews, 1 sabuk kain berwarna merah diduga jimat dan 1 unit handphone merk Nokia.

"Tersangka pernah dihukum 17 tahun dalam kasus pembunuhan pada tahun 2003 di wilkum Polsek Sunggal. Telah dijalani di lapas Tj. Gusta dan pada tahun 2011 tersangka selesai menjalani masa hukumannya. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 subs 372 Jo 64 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara," Ucapnya. (surya)

Posting Komentar

Top