MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Wakil Bupati Labuhan Batu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST
MT resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhan Batu oleh
Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Pj Gubsu) Drs Eko Subowo MBA. Hal itu
ditandai dengan penyerahan surat keputusan oleh Pj Gubsu di ruang
kerjanya, lantai 10, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran
Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (25/7).
”
Saya menyerahkan surat penunjukan Pelaksana Tugas Bupati kepada Wakil
Bupati untuk melanjutkan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Labuhan
Batu,” ujar Eko Subowo, yang didampingi Asisten Pemerintahan Drs
Jumsadi Damanik SH MHum, Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Ilyas
Sitorus SE MPd, dan Kepala Biro Otonomi Daerah Drs Basarin Yunus Tanjung
MSi.
Eko berharap, seluruh bupati dan
walikota, khususnya Plt Bupati Labuhan Batu Andi Suhaimi Dalimunthe
tetap waspada terhadap area rawan korupsi dan menghindarkan diri dari
tindakan potensial yang mengarah pada korupsi. “Bupati dan walikota
harus waspada dan menghindarkan diri dari tindakan yang potensial
mengarah pada korupsi,” tegasnya.
Disampaikannya,
ditunjuknya Andi Suhaimi sebagai Plt Bupati Labuhan Batu berawal dari
keluarnya surat Deputi Bidang Penindakan KPK RI
No.B/518/dik.00/23/7/2018 tanggal 18 Juli 2018 tentang pemberitahuan
penahanan Bupati Labuhan Batu, bahwa KPK melakukan penahanan terhadap
yang bersangkutan sejak 18 Juli 2018 hingga 6 Agustus 2018.
Berdasarkan
surat itu, Mendagri lalu menyurati Pj Gubsu untuk menyahuti surat KPK
dan menunjuk Wakil Bupati Labuhan Batu sebagai Pelaksana Tugas, agar
tidak terjadi kekosongan jabatan dan menjaga jalannya roda pemerintahan
di Labuhan Batu.
Penunjukan Plt Bupati
Labuhan Batu tersebut juga sesuai dengan pasal 65 ayat 3 UU No.23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan, kepala daerah yang
sedang menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan
kewenangannya. Kemudian pasal 66 ayat 1 menyebutkan, wakil kepala daerah
melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah, apabila kepala daerah
menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Disampaikan
juga, sesuai dengan ketentuan, wakil kepala daerah yang melaksanakan
tugas dan kewajiban kepala daerah, tetap dibayarkan gaji pokok,
tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya. Serta biaya operasional selaku
wakil kepala daerah, sesuai ketentuan perundag-undangan.
Juga
dapat menggunakan biaya penunjang operasional kepala daerah untuk
koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan
kegiatan khusus lainnya, dengan mempertimbangkan azas penghematan,
kepatutan, sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
Sementara
itu, Plt Bupati Labuhan Batu H Andi Suhaimi mengatakan dalam sisa masa
jabatan 2,5 tahun kedepan akan melakukan yang terbaik untuk masyarakat
Labuhan Batu. ” Insya Allah, saya akan memberi yang terbaik kepada
masyarakat Labuhan Batu dan melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya,”
ujarnya.[ulfah]
Posting Komentar
Posting Komentar