0
ASAHAN | GLOBAL SUMUT-Berdasarkan Surat Telegram Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi Sik tentang perintah melaksanakan pemberantasan premanisme /pungutan Liar di Wilayah Hukum  Polres Asahan.

Menindak lanjuti Surat telegram Tersebut Personil Polsek Air Joman Polres Asahan Polda Sumut langsung menggelar razia dan berhasil mengamankan 1(satu) orang pelaku Pungutan Liar(pungli) di Rel Kereta Api yang berada di Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, pada hari ini, Kamis tanggal 31 Mei 2018 sekira pukul 11.30 wib.

Pelaku an. Jamal Marpaung(48 Tahun, Pekerjaan Nelayan Alamat Dusun 8 Kec. Air Joman Kab.  Asahan).

Menurut keterangan Kapolsek Air Joman AKP Selamat Riady mengatakan bahwa pada hari kamis tgl 31 mei 2018 sekira pukul 11.00 Wib, Kapolsek mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang Pelaku meminta minta uang terhadap pengemudi R2 dan R4 yang melintas di rel kereta api Air Joman dengan alasan membantu menyeberangkan kenderaan kemudian Kapolsek memerintakan Unit Reskrim Polsek Air Joman Untuk mengecek informasi tersebut. Sesampai di tkp benar pelaku sedang melakukan pungli kepada setiap pengendara yang melintas, kemudian Personil Reskrim langsung mengamankan  pelaku tersebut ke Polsek Air Joman guna Proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita Barang bukti Uang tunai sebanyak Rp. 7.000 (tujuh ribu rupiah) .

Kemudian kita lakukan Tindakan kepolisian terhadap pelaku dengan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya secara tertulis ( dibina), ujar Kapolsek Air Joman AKP Selamat Riady.  (Humas Polres Asahan).

Posting Komentar

Top