ASAHAN
| GLOBAL SUMUT-Berdasarkan Surat Telegram Kapolres Asahan AKBP Yemi
Mandagi Sik tentang perintah melaksanakan pemberantasan premanisme
/pungutan Liar di Wilayah Hukum Polres Asahan.
Menindak lanjuti Surat telegram Tersebut Personil Polsek Air Joman Polres Asahan Polda Sumut langsung menggelar razia dan berhasil mengamankan 1(satu) orang pelaku Pungutan Liar(pungli) di Rel Kereta Api yang berada di Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, pada hari ini, Kamis tanggal 31 Mei 2018 sekira pukul 11.30 wib.
Menindak lanjuti Surat telegram Tersebut Personil Polsek Air Joman Polres Asahan Polda Sumut langsung menggelar razia dan berhasil mengamankan 1(satu) orang pelaku Pungutan Liar(pungli) di Rel Kereta Api yang berada di Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, pada hari ini, Kamis tanggal 31 Mei 2018 sekira pukul 11.30 wib.
Pelaku an. Jamal Marpaung(48 Tahun, Pekerjaan Nelayan Alamat Dusun 8 Kec. Air Joman Kab. Asahan).
Menurut
keterangan Kapolsek Air Joman AKP Selamat Riady mengatakan bahwa pada
hari kamis tgl 31 mei 2018 sekira pukul 11.00 Wib, Kapolsek mendapat
informasi dari masyarakat bahwa ada seorang Pelaku meminta minta uang
terhadap pengemudi R2 dan R4 yang melintas di rel kereta api Air Joman
dengan alasan membantu menyeberangkan kenderaan kemudian Kapolsek
memerintakan Unit Reskrim Polsek Air Joman Untuk mengecek informasi
tersebut. Sesampai di tkp benar pelaku sedang melakukan pungli kepada
setiap pengendara yang melintas, kemudian Personil Reskrim langsung
mengamankan pelaku tersebut ke Polsek Air Joman guna Proses penyidikan
lebih lanjut.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita Barang bukti Uang tunai sebanyak Rp. 7.000 (tujuh ribu rupiah) .
Kemudian
kita lakukan Tindakan kepolisian terhadap pelaku dengan membuat
pernyataan tidak mengulangi perbuatannya secara tertulis ( dibina), ujar
Kapolsek Air Joman AKP Selamat Riady. (Humas Polres Asahan).
Posting Komentar
Posting Komentar