0
GLOBAL SUMUT-Pemerintah Israel secara resmi mencabut larangan kepada warga negara Indonesia (WNI) untuk memasuki wilayah kependudukannya. Kementerian Luar Negeri Israel menyebut pencabutan larangan itu juga berlaku untuk warganya yang ingin berkunjung ke Indonesia.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel, Emmanuel Nahshon, menyebutkan pencabutan larangan itu dilakukan setelah ada kontak secara diam-diam yang dilakukan kedua negara.
"Pelarangan visa untuk turis Indonesia ke Israel telah dicabut, juga untuk pelarangan yang dilakukan Indonesia untuk turis Israel. Kabar baik," kata Nahshon lewat akun Twitter resminya yang dikutip The Times of Israel pada Rabu (27/6).
Larangan untuk warga negara Indonesia memasuki wilayah kependudukan Israel mulai diberlakukan pada 26 Juni 2018. Tindakan itu diambil Israel karena merasa warganya yang coba masuk ke Indonesia dihambat. Aturan itu awalnya akan diberlakukan pada 9 Juni, namun ditunda hingga 26 Juni.
Indonesia memang tidak mempunyai hubungan bilateral dengan Israel. Namun, setiap tahun terdapat ribuan peziarah asal Indonesia masuk ke Yerusalem melalui visa khusus dari Israel. Larangan dari pemerintah Israel tersebut kini membuat sejumlah WNI yang hendak berkunjung ke Yerusalem terpaksa batal.
Sejak kebijakan itu diterapkan, Pemerintah Israel mendapat protes dari sejumlah pengusaha yang bergerak dalam sektor pariwisata. Ketua Asosiasi Jasa Tur di Israel, Yossi Fatael, sampai mengirimkan surat protes. Pelarangan itu dianggap akan memberi dampak finansial bagi usaha pariwisata di negara tersebut.[rs]

Posting Komentar

Top