MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di seluruh kecamatan
di Kota Medan telah terbentuk. Pengukuhan Tim Pora ini dilakukan oleh
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Irjen Pol (Purn.) Dr Drs Ronny Franky Sompie S.H, M.H di Hotel Grand
Aston, Selasa (8/5).
Pengukuhan ini
ditandai dengan penandatanganan surat keputusan pembentukan oleh Wali
Kota Medan, Drs HT Dzulmi Eldin S, MSi dalam hal ini dihadiri Wakil Wali
Kota Medan, Ir Akhyar Nasution, MSi.
Penandatanganan yang juga dilakukan oleh Bupati Sergai, Deliserdang, Karo, Binjai, dan Langkat itu disaksikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Irjen Pol (Purn.) Dr Drs Ronny Franky Sompie S.H, M.H dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Fery Monang Sihite SH, MH.
Penandatanganan yang juga dilakukan oleh Bupati Sergai, Deliserdang, Karo, Binjai, dan Langkat itu disaksikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Irjen Pol (Purn.) Dr Drs Ronny Franky Sompie S.H, M.H dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Fery Monang Sihite SH, MH.
Tim Pora ini bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi atau lembaga pemerintah terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan Pengawasan Orang Asing.
Sedangkan
fungsinya yakni koordinasi dan pertukaran data dan informasi,
pengumpulan informasi dan data orang asing secara berjenjang dari
tingkat desa sampai provinsi, analisa dan evaluasi terhadap data atau
informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pora serta membuat peta
pengawasan orang asing.
Di samping itu, Tim Pora juga berfungsi dalam penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatan orang asing, pelaksanaan dan pengaturan hubungan serta kerjasama dalam rangka pengawasan orang asing, penyusunan rencana operasi gabungan yang bersifat khusus atau insidental termasuk rencana operasi mandiri setiap instansi anggota tim Pora dan pelaksanaan fungsi lain yang ditetapkan oleh Ketua Tim Pora berkaitan dengan pengawasan orang asing.[ulfah]
Di samping itu, Tim Pora juga berfungsi dalam penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatan orang asing, pelaksanaan dan pengaturan hubungan serta kerjasama dalam rangka pengawasan orang asing, penyusunan rencana operasi gabungan yang bersifat khusus atau insidental termasuk rencana operasi mandiri setiap instansi anggota tim Pora dan pelaksanaan fungsi lain yang ditetapkan oleh Ketua Tim Pora berkaitan dengan pengawasan orang asing.[ulfah]
Posting Komentar
Posting Komentar