JAKARTA
| GLOBAL SUMUT-Dewan pers digugat oleh 2 (dua) organisasi pers, yang
mana gugatannya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
berdasarkan Relaas Panggilan Sidang Nomor: 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst,
tertanggal 30 April 2018 oleh Jurusita Pengganti Maulidiah Harahap, SH
NIP. 19740407 200112 2 001.
Menanggapi gugatan PMH Dewan Pers oleh ke dua organisasi kewartawanan yang akan segera disidangkan,
Dewan
Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia ( DPP AWPI ),
menyatakan sikap dan komitmennya mewakili segenap anggota AWPI
se-Indonesia mendukung penuh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd,
M.Sc, MA bersama Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI),
Heintje Mandagie, dalam proses persidangan melawan Dewan Pers pada Rabu,
9 Mei 2018 Jam 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jln.
Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28 Jakarta.
,"
DPP AWPI berserta pengurus dan jajaran baik Pengurus DPD AWPI, Pengurus
DPC AWPI beserta anggota wartawan yang bernaung di dalamnya di seluruh
Indonesia menyampaikan komitmen dan menyatakan sikap mendukung PPWI dan
SPRI dalam mempertahankan eksistensinya secara organisasi dalam membela
serta melindungi segenap wartawan di Indonesia, AWPI akan bersikap
menjaga dan terus mengawal secara obyektif dan tetap terus berdiri di
atas kebenaran semangat ( Spirit Jurnalistik ) sesuai dengan UU PERS
no.40 tahun 1999," tegas Ir.Dedi Nadiyanto, MMfg ketua Umum DPP AWPI
pada ketika dihubungi via ponselnya pada Kamis(3/05/2018).
Dedi
juga mengatakan, mestinya sesuai dengan UU pers no:40 Tahun 1999
khususnya pasal 15 tentang kedudukan Dewan Pers ayat 1 dan 2 ( huruf a
s/d g ), mestinya Dewan Pers bisa tegak di atas rasa keadilan dan
kebenaran yang mutlak tanpa tebang pilih.
Terkait
dengan pernyataan sikap Ketua Umum DPP AWPI, ketua DPC AWPI Pemalang
Budi Sudiarto, SH juga sangat setuju dan ikut mengapresiasikannya, "
DPC AWPI Pemalang sangat apresiasi dengan pernyataan sikap Ketum DPP
AWPI dan kami berharap organisasi kewartawanan yang lain juga ikut
mensport", ucap Budi Sudiarto ketika diwawancarai di kantor DPC AWPI
Pemalang jln. Bromo No:2 Mulyoharjo Pemalang.
Lebih lanjut Budi Sudiarto mengatakan, fakta di lapangan Dewan pers
dalam surat edarannya hanya merekomemdasi 3(tiga) organisasi pers dari
28 organisasi pers yang ada di Indonesia,"ini adalah bentuk diskriminasi
terhadap pers padahal kalau kita lihat sejarahnya lahirnya Dewan Pers
(DP) adalah krn gagasan dan ide dari 28 organisasi pers pd waktu itu trs
kenapa sekarang hanya 3 (tiga) organisasi pers yg diakui oleh Dewan
Pers kemudian diedarkan ke seluruh Indonesia termasuk juga di Kabupaten
Pemalang", ungkap Budi Sudiarto. [rs/red]
Posting Komentar
Posting Komentar