0
JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Dewan pers digugat oleh 2 (dua) organisasi pers,  yang mana gugatannya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Relaas Panggilan Sidang Nomor: 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst, tertanggal 30 April 2018 oleh Jurusita Pengganti Maulidiah Harahap, SH NIP. 19740407 200112 2 001.

Menanggapi gugatan PMH Dewan Pers oleh ke dua organisasi kewartawanan yang akan segera disidangkan,

Dewan Pimpinan Pusat  Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia ( DPP AWPI ), menyatakan sikap dan komitmennya mewakili segenap anggota AWPI se-Indonesia mendukung penuh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA bersama Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagie, dalam proses persidangan melawan Dewan Pers pada Rabu, 9 Mei 2018 Jam 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jln. Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28 Jakarta.

," DPP AWPI berserta pengurus dan jajaran baik Pengurus DPD AWPI, Pengurus DPC AWPI beserta anggota wartawan yang bernaung di dalamnya di seluruh Indonesia menyampaikan komitmen dan menyatakan sikap mendukung PPWI dan SPRI dalam mempertahankan eksistensinya secara organisasi dalam membela serta melindungi segenap wartawan di Indonesia, AWPI akan bersikap menjaga dan terus mengawal secara obyektif dan tetap terus berdiri di atas kebenaran semangat ( Spirit Jurnalistik ) sesuai dengan  UU PERS no.40 tahun 1999," tegas Ir.Dedi Nadiyanto, MMfg ketua Umum DPP AWPI pada ketika dihubungi via ponselnya pada Kamis(3/05/2018).

Dedi juga mengatakan, mestinya sesuai dengan UU pers no:40 Tahun 1999 khususnya pasal 15 tentang kedudukan Dewan Pers ayat 1 dan 2 ( huruf a s/d g ), mestinya Dewan Pers bisa tegak di atas rasa keadilan dan kebenaran yang mutlak tanpa tebang pilih.

Terkait dengan pernyataan sikap Ketua Umum DPP AWPI, ketua DPC AWPI Pemalang Budi Sudiarto, SH juga sangat setuju dan ikut  mengapresiasikannya, " DPC AWPI Pemalang sangat apresiasi dengan pernyataan sikap Ketum DPP AWPI dan kami berharap organisasi kewartawanan yang lain juga ikut mensport", ucap Budi Sudiarto ketika diwawancarai di kantor DPC AWPI Pemalang jln. Bromo No:2 Mulyoharjo Pemalang. 

Lebih lanjut Budi Sudiarto mengatakan,  fakta di lapangan Dewan pers dalam surat edarannya hanya merekomemdasi 3(tiga) organisasi pers dari 28 organisasi pers yang ada di Indonesia,"ini adalah bentuk diskriminasi terhadap pers padahal kalau kita lihat sejarahnya lahirnya Dewan Pers (DP) adalah krn gagasan dan ide dari 28 organisasi pers pd waktu itu trs kenapa sekarang hanya 3 (tiga) organisasi pers yg diakui oleh Dewan Pers kemudian diedarkan ke seluruh  Indonesia termasuk juga di Kabupaten Pemalang", ungkap Budi Sudiarto. [rs/red]

Posting Komentar

Top