BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Nelayan skala kecil pesisir pantai Medan Utara kembali
persoalkan reklamasi pantai Belawan. Kali ini nelayan desak reklamasi
phase 1 (Kementerian Perhubungan-red) tanggung jawab atas dampak buruk
yang muncul akibat pembangunan bendungan alur. Terungkap pelaksana
reklamasi phase 1 Gus Rional Projeck Manager The Development of Belawan
Port Projeck (IND-133). Kamis (29/3) jam 16.00 WIB.
“Kami
(nelayan-red) minta reklamasi fase 1 segera distanvaskan karena tidak
peduli dengan dampak yang dirasakan nelayan. Jika reklamasi phase 1
terus berlanjut dan tidak meningindahkan hajat hidup nelayan maka kami
nelayan kota Medan akan gelar aksi unjuk rasa besar-besaran”.
Demikian
dikatakan penyuluh perikanan swadaya tingkat kota Kelurahan Pekan
Labuhan Kecamatan Medan Labuhan Abdurrahman dalam audiensi bersama
Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan. Kamis (29/3).
Rahman
didampingi 9 orang tokoh nelayan Kecamatan Medan Labuhan masing-masing
Nazaruddin H Ismail, Marwan Lubis, Muslim, Rahmat Nst, Suleis Taufiq,
Asral, Jalaluddin, Abdul Latib S, dan Zulkarnain sesalkan Kementerian
Perhubungan. Menurutnya pihak Kementerian Perhubungan harus terlebih
dahulu mengkaji dampak phase 1 terhadap nelayan dan selesaikan dampak
tersebut.
“Seharusnya
sebelum projeck phase 1 dilaksanakan, pihak Kementerian Perhubungan
mengkaji dampaknya terhadap nelayan dan kemudian dampak tersebut
diselesaikan. Jika pelaksanaan reklamasi tidak mengacu pada Peraturan
Presiden Nomor 122 Tahun 2012 maka kami nelayan kota Medan minta
reklamasi ditutup”. Tegas Rahman dengan nada tinggi.
Hal
senada juga disampaikan Jalaluddin. Menurutnya pelaku reklamasi tidak
mau peduli dengan keluhan masyarakat nelayan. “Berulang kali kami
sampaikan keluhan masyarakat nelayan atas dampak reklamasi, namun
keluhan kami dianggap angin lalu”. Kata Jalal.
Dalam
audiensi yang diikuti pejabat penting Pelabuhan Belawan itu Suleis
Taufiq sebut reklamasi pantai Belawan langgar Perpes Nomor 122 Tahun
2012. “Reklamasi phase 1 dan phase 2 jelas-jelas langgar Perpes 122
Tahun 2012, reklamasi tidak dibenarkan tutup alur, dan harus
mempedulikan hajat hidup nelayan”. Kata Suleis.
Kepala
Otoritas Pelabuhan Belawan Jece Julita Piris, SE, Msi bantah tidak
peduli terhadap nelayan. “Jangan dibilang kami (Otoritas Pelabuhan-red)
tidak peduli kepada nelayan, bahkan kami sangat peduli. Kami (OP-red)
akan tindaklanjuti masalah ini dengan mengundang semua pihak terkait,
phase 1 maupun phase 2 adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan”.
Kata Jece.
Turut
hadir dalam audiensi yang digelar di ruang rapat Otoritas Pelabuhan
Belawan itu Syahbandar Perikanan Jatmoko, Kepala bidang perencanaan dan
pembangunan Otoritas Pelabuhan Utama Belawan Aries Wibowo, ST. M.Sc,
Kepala bidang operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran Pelabuhan
Perikanan Samudra Belawan Mohammad Salim, Kepala Seksi program dan
evaluasi Distrik Navigasi kelas 1 Belawan Luderwijk Siahaan, PH Kepala
seksi tertib Bandar kantor Kesyahbandaran Utama Belawan Jalasman
Sitanggang, KPLP Feri Heriono, Kabag HK dan Humas OP Darwin, Kasi Desain
dan Pembangunan OP Aofun Suroso, serta pejabat penting lainnya.
Dalam
audiensi tersebut pihak reklamasi phase 1 Gus Rional Projeck Manager
The Development of Belawan Port Projeck phase 1 (IND-133) tidak berikan
komentar alias tutup mulut.[abu/man]
Posting Komentar
Posting Komentar