ASAHAN | GLOBAL SUMUT-Bandar sabu yang memiliki granat nanas
berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pulau Raja di Dusun I Desa Perk
Gunung Melayu Kec. Rahuning Kab. Asahan, sabtu (31/3)
sore.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari
Pelaku Hariyanto alias Anto(45), warga Dusun I Perk. Gunung Melayu Kec.
Rahuning Kab. Asahan berupa 3 plastik klip ukuran sedang berisi
sisa-sisa kristal diduga sabu seberat 1,40 gram (bruto), 1 buah
timbangan elektrik,1 bungkus plastik kresek klip kosong, Rp 500.000 Uang
tunai, 1buah skop plastik, 1buah HP merk Nokia warna putih, 2 buah
Granat Nanas dan bukti transfer Bank turut juga diamankan
Kapolsek
Pulau Raja AKP H Pardosi, SH menjelaskan bahwa Pada hari Sabtu tgl 31
Maret 2018 sekira pkl – 16.00 Wib, setelah membawa tsk an. ZULHAM
HATIONO alias ZUL dan BB Narkotika Sabu ke Mako Polsek Pulau Raja
mengakui Narkotika Sabu diperoleh dari seseorang an. HARIYANTO alias
ANTO warga Desa Perk. Gunung Melayu Kec. Rahuning Kab. Asahan,
dirumahnya. lalu Personil Unit Reskrim Polsek Pulau Raja dipimpin oleh
Kanit Reskrim mendatangi rumahnya dan melakukan penangkapan terhadap
HARIYANTO alias ANTO didalam rumahnya, mengingat TKP masuk dalam wilkum
Polsek Bandar Pulau kemudian memberitahukan dan mohon bantuan personil
Polsek Bandar Pulau. Setibanya personil Polsek Bandar Pulau di TKP lalu
memanggil Kedes Perk Gunung Melayu guna mendampingi penggeledahan
didalam rumah, dan saat dilakukan penggeledahan menemukan 1(satu)
bungkus plastik kresek warna hitam diikat didahan pohon klengkeng depan
rumah tsk yang berisi 3 buah plastik klip berisi sisa kristal diduga
Narkotika jenis Sabu dan 1 buah timbangan elektrik, dan plastik klip
kosong berikut 1buah sekop.
Saat
dilakukan penggeledahan di dalam kamar tsk, ditemukan 2(dua) unit
Granat Nenas didalam gayung warna merah yang direndam dalam air, yang
diakui tsk diperoleh saat memancing ikan di Sungai Asahan.
Selanjutnya tsk dan BB Narkotika dibawa ke Polsek Pulau Raja guna lidik/sidik.
Sedangkan BB diduga Granat Nanas diserahkan ke Polsek Bandar Pulau mengingat TKP adalah Wilayah Hukum Polsek Bandar Pulau.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan UU RI Nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara diatas Empat tahun
penjara, Jelas Kapolsek Pulau Raja AKP H Pardosi, SH.
Diruang
terpisah Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi, Sik membenarkan penangkapan
pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang memiliki 2 unit granat
nanas di Dusun I Desa Perk Gunung Melayu Kec. Rahuning Kab. Asahan saat
ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pulau Raja Guna
Penyidikan lebih lanjut.(Humas Polsek Pulau Raja)
Posting Komentar
Posting Komentar