0
ASAHAN | GLOBAL SUMUT-Bandar sabu yang memiliki granat nanas berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pulau Raja di Dusun I Desa Perk Gunung Melayu Kec. Rahuning Kab. Asahan, sabtu (31/3) sore.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Pelaku Hariyanto alias Anto(45), warga Dusun I Perk. Gunung Melayu Kec. Rahuning Kab. Asahan berupa 3 plastik klip ukuran sedang berisi sisa-sisa kristal diduga sabu seberat 1,40 gram (bruto), 1 buah timbangan elektrik,1 bungkus plastik kresek klip kosong, Rp 500.000 Uang tunai, 1buah skop plastik, 1buah HP merk Nokia warna putih, 2 buah Granat Nanas dan bukti transfer Bank turut juga diamankan

Kapolsek Pulau Raja AKP H Pardosi, SH menjelaskan bahwa Pada hari Sabtu tgl 31 Maret 2018 sekira pkl – 16.00 Wib, setelah membawa tsk an. ZULHAM HATIONO alias ZUL dan BB Narkotika Sabu ke Mako Polsek Pulau Raja mengakui Narkotika Sabu diperoleh dari seseorang an. HARIYANTO alias ANTO warga Desa Perk. Gunung Melayu  Kec. Rahuning Kab. Asahan, dirumahnya. lalu Personil Unit Reskrim Polsek Pulau Raja dipimpin oleh Kanit Reskrim mendatangi rumahnya dan melakukan penangkapan terhadap HARIYANTO alias ANTO didalam rumahnya, mengingat TKP masuk dalam wilkum Polsek Bandar Pulau kemudian memberitahukan dan mohon bantuan personil Polsek Bandar Pulau. Setibanya personil Polsek Bandar Pulau di TKP lalu memanggil Kedes Perk Gunung Melayu guna mendampingi penggeledahan didalam rumah, dan saat dilakukan  penggeledahan  menemukan 1(satu) bungkus plastik kresek warna hitam diikat didahan pohon klengkeng depan rumah tsk yang berisi 3 buah plastik klip berisi sisa kristal diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 buah timbangan elektrik, dan plastik klip kosong berikut 1buah sekop.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tsk, ditemukan 2(dua) unit Granat Nenas didalam gayung warna merah yang direndam dalam air, yang diakui tsk diperoleh saat memancing ikan di Sungai Asahan.

Selanjutnya tsk dan BB Narkotika dibawa ke Polsek Pulau Raja guna lidik/sidik.

Sedangkan BB diduga Granat Nanas diserahkan ke Polsek Bandar Pulau mengingat TKP adalah Wilayah Hukum Polsek Bandar Pulau.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara diatas Empat tahun penjara, Jelas Kapolsek Pulau Raja AKP H Pardosi, SH.

Diruang terpisah Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi, Sik membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang memiliki 2 unit granat nanas di Dusun I Desa Perk Gunung Melayu Kec. Rahuning Kab. Asahan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pulau Raja Guna Penyidikan lebih lanjut.(Humas Polsek Pulau Raja)

Posting Komentar

Top