Yayuk Sri Rahayuningsih, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi NasDem |
Seperti diketahui,
tiga menteri telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. Dalam SKB itu tertuang bahwa
cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah total jadi sembilan hari
terhitung dari 11 hingga 20 Juni 2018, dari sebelumnya 4 hari, menjadi 7
hari.
Menurut Yayuk, dirinya mengkhawatirkan penambahan hari libur ini berimplikasi mengganggu proses belajar mengajar pendidikan anak didik siswa sekolah.
Menurut Yayuk, dirinya mengkhawatirkan penambahan hari libur ini berimplikasi mengganggu proses belajar mengajar pendidikan anak didik siswa sekolah.
“kebanyakan libur begini kan lumayan mengganggu proses belajar mengajar ya. Siswa bisa banyak kehilangan kesempatan untuk menyelesiakan mata pelajarannya sesuai waktu. Jadi bisa-bisa terbengkalai gitu,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (27/4/2018).
Namun
jikapun rencana penambahan liburan ini tetap saja dilakukan, legislator
dari Fraksi partai NasDem ini mengusulkan agar sekolah tak perlu ikut
diliburkan.
“Kalau bisa tak perlu diliburkanlah, siswa foku belajar saja. Lagipula cuti libur ini kan untungnya untuk pekerja baik karyawan swasta maupu pegawai negeri,” tegasnya.
“Kalau bisa tak perlu diliburkanlah, siswa foku belajar saja. Lagipula cuti libur ini kan untungnya untuk pekerja baik karyawan swasta maupu pegawai negeri,” tegasnya.
Untuk itu dia
menambahkan, penambahan hari libur cuti ini. Yayuk meminta KemenPan-RB
menyiapkan saksi tegas buat pegawai negeri sipil (PNS) bila masih saja
nekad bolos pada hari aktif kerja. “Dikasih sanksi yang berat gitu lho,
tak sekedar teguran tapi tegas. Lagian libur sudah ditambah masa masih
libur lagi, kapan kerjanya, gak produktif itu,” pungkasnya.[rs/red]
Posting Komentar
Posting Komentar