0
MARELAN | GLOBAL SUMUT-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil mengamankan sindikat peredaran narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikendalikan dari dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ‎di Sumatera Utara.

Para tersangka yang diamankan adalah, Sardian alias Dian Narko (38), Yopi Yolanda (37), Adil Putra Marpaung alias Memeng (42), Rosdiana alias Dedek (26), Nona Misa fitri (34), Yudi Ardi Marta (40) dan Susianto alias Boyek (43) .

Dari tangan mereka diamankan barang bukti empay buku tabungan BRI, buku tabungan BCA, buku tabungan BNI, HP, uang tunai senilai Rp 5.650.936.129, dua unit mobil, dua bal besar sepatu dan baju serta sertifikat cek deposito senilai Rp 2.000.000.000.

Kepala Deputi BNN Irjen Pol Arman Depari, (26/4), mengatakan, terungkapnya jaringan narkoba dan sindikat TPPT berawal ditangkapnya pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Tebingtinggi.

BNNP Amankan Sindikat Narkoba dan  TPPU yang Dikendalikan Dari Lapas  Pihak BNNK Tebingtinggi berhasil mengamankan Sardian alias Dian Narko dengan barang bukti 6 paket atau 2,5 gram sabu. Kemudian, dilakukan pengembangan kembali ditangkap Yopi Yolanda sebagai kurir.

Dari hasil keterangan kedua kurir itu, BNNK Tebingtinggi mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan Aidil Putra alias Memeng dari Lapas Klas II Pematang Siantar di Raya, Kabupaten Simalungun.

"Perkembangan yang terus dilakukan, sindikat narkoba yang dikendalikan oleh Aidil dari Lapas ‎Pematang Siantar ternyata melibatkan jaringan di Lapas Tanjung Gusta," terang Arman Depari.

Dijelaskan jenderal bintang dua ini, bekerja sama ‎dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keungan (PPATK), BNNK Tebingtinggi bersama BNNP Sumut berhasil membongkar jaringan TPPU hasil berbisnis narkoba yang dikendalikan Susianto alias Boyek dari Lapas Tanjung Gusta.

Dari hasil penggeledahan di Lapas Tanjung Gusta, pihaknya mengamankan barang bukti timbangan sabu, sertifikat deposito sebesar Rp 2.000.000.000 serta sejumlah aset rumah, mobil dan barang belanjaan milik tersangka yang berstatus napi di Lapas Tanjung Gusta.‎

"Jaringan narkoba yang selama ini dikendalikan Boyek dari Lapas Tanjung Gusta sepaket dengan Aidil ‎penghuni Lapas Pematang Diantar, mereka sudah lama mengendalikan narkoba untuk memasarkan di Lapas dan di luar Lapas," sebut Arman Depari.

Bisnis narkoba yang selama ini sudah lama dikendalikan Boyek yang merupakan napi narkoba dengan hukuman 5 tahun penjara dan Aidil napi narkoba dengan hukuman 4 tahu penjara telah melakukan TPPU dari hasil penjualan narkoba.

"Semua hasil kejahatan yang kita amankan, merupakan hasil kejahatan narkoba dan pencucian uang. Semua aset sudah kita sita, ini kerjasama dengan PPATK, kita akan buat bandar narkoba miskin, biar bandar narkoba miskin semiskinnya," tegas Arman Depari.

Lanjut Deputi BNN ini, rumah di Komplek Dena, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, merupakan rumah yang bakal dijadikan sebagai tempat penyimpanan narkoba, bahkan akan dijadikan tempat produksi narkoba.

"Kita bersyukur kasus ini cepat terungkap, sehingga rumah ini tidak dijadikan sebagai sarang narkoba. Terhadap kasus ini, masing - masing tersangka dijerat undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan undang - undang RI no 8 tahun 2010 dengan pasal 3,4 dan 5, dengan hukuman mati untuk narkoba dan hukuman pencucian diancam 20 tahun penjara," ungkap Arman Depari.

Sementara itu, ‎Direktur PPATK, Irjen Firman menambahkan, pihaknya telah berkomitmen dengan BNN untuk mengawasi transaksi jumlah besar di beberapa bank.

Untuk itu, kepada masyarakat dihimbau untuk waspada adanya orang - orang yang ingin memakai rekening untuk dipinjam, karena modus itu akan digunakan para pelaku kejahatan khususnya pelaku bisnis narkoba.


"Untuk saat ini, dalam perkara ini, sudah berlangsung selama 5 tahun, telah terjadi transaksi Rp 65 miliar. Dari transaksi yang kita selidiki, ada sebanyak 420 orang yang terlibat, tapi masih kita cek keterlibatan yang lainnya," jelas Firman.

Turut hadir dalam paparan sindikat narkoba dan TPPU itu adalah, Kepala Deputi BNN, Irjen Pol Arman Depari, Kepala BNNP Sumut Dan Instansi terkait.[Surya]

Posting Komentar

Top