MARELAN
| GLOBAL SUMUT-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara
berhasil mengamankan sindikat peredaran narkoba dan tindak pidana
pencucian uang (TPPU) yang dikendalikan dari dua Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) di Sumatera Utara.
Para tersangka
yang diamankan adalah, Sardian alias Dian Narko (38), Yopi Yolanda
(37), Adil Putra Marpaung alias Memeng (42), Rosdiana alias Dedek (26),
Nona Misa fitri (34), Yudi Ardi Marta (40) dan Susianto alias Boyek (43)
.
Dari tangan mereka diamankan
barang bukti empay buku tabungan BRI, buku tabungan BCA, buku tabungan
BNI, HP, uang tunai senilai Rp 5.650.936.129, dua unit mobil, dua bal
besar sepatu dan baju serta sertifikat cek deposito senilai Rp
2.000.000.000.
Kepala Deputi BNN Irjen Pol Arman Depari, (26/4), mengatakan, terungkapnya jaringan narkoba dan sindikat TPPT berawal ditangkapnya pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Tebingtinggi.
Kepala Deputi BNN Irjen Pol Arman Depari, (26/4), mengatakan, terungkapnya jaringan narkoba dan sindikat TPPT berawal ditangkapnya pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Tebingtinggi.
BNNP Amankan
Sindikat Narkoba dan TPPU yang Dikendalikan Dari Lapas Pihak BNNK
Tebingtinggi berhasil mengamankan Sardian alias Dian Narko dengan barang
bukti 6 paket atau 2,5 gram sabu. Kemudian, dilakukan pengembangan
kembali ditangkap Yopi Yolanda sebagai kurir.
Dari
hasil keterangan kedua kurir itu, BNNK Tebingtinggi mengungkap jaringan
narkoba yang dikendalikan Aidil Putra alias Memeng dari Lapas Klas II
Pematang Siantar di Raya, Kabupaten Simalungun.
"Perkembangan
yang terus dilakukan, sindikat narkoba yang dikendalikan oleh Aidil
dari Lapas Pematang Siantar ternyata melibatkan jaringan di Lapas
Tanjung Gusta," terang Arman Depari.
Dijelaskan
jenderal bintang dua ini, bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis
Transaksi Keungan (PPATK), BNNK Tebingtinggi bersama BNNP Sumut
berhasil membongkar jaringan TPPU hasil berbisnis narkoba yang
dikendalikan Susianto alias Boyek dari Lapas Tanjung Gusta.
Dari
hasil penggeledahan di Lapas Tanjung Gusta, pihaknya mengamankan barang
bukti timbangan sabu, sertifikat deposito sebesar Rp 2.000.000.000
serta sejumlah aset rumah, mobil dan barang belanjaan milik tersangka
yang berstatus napi di Lapas Tanjung Gusta.
"Jaringan
narkoba yang selama ini dikendalikan Boyek dari Lapas Tanjung Gusta
sepaket dengan Aidil penghuni Lapas Pematang Diantar, mereka sudah lama
mengendalikan narkoba untuk memasarkan di Lapas dan di luar Lapas,"
sebut Arman Depari.
Bisnis narkoba yang
selama ini sudah lama dikendalikan Boyek yang merupakan napi narkoba
dengan hukuman 5 tahun penjara dan Aidil napi narkoba dengan hukuman 4
tahu penjara telah melakukan TPPU dari hasil penjualan narkoba.
"Semua
hasil kejahatan yang kita amankan, merupakan hasil kejahatan narkoba
dan pencucian uang. Semua aset sudah kita sita, ini kerjasama dengan
PPATK, kita akan buat bandar narkoba miskin, biar bandar narkoba miskin
semiskinnya," tegas Arman Depari.
Lanjut
Deputi BNN ini, rumah di Komplek Dena, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan
Marelan, merupakan rumah yang bakal dijadikan sebagai tempat
penyimpanan narkoba, bahkan akan dijadikan tempat produksi narkoba.
"Kita
bersyukur kasus ini cepat terungkap, sehingga rumah ini tidak dijadikan
sebagai sarang narkoba. Terhadap kasus ini, masing - masing tersangka
dijerat undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan undang -
undang RI no 8 tahun 2010 dengan pasal 3,4 dan 5, dengan hukuman mati
untuk narkoba dan hukuman pencucian diancam 20 tahun penjara," ungkap
Arman Depari.
Sementara itu,
Direktur PPATK, Irjen Firman menambahkan, pihaknya telah berkomitmen
dengan BNN untuk mengawasi transaksi jumlah besar di beberapa bank.
Untuk itu, kepada masyarakat dihimbau untuk waspada adanya orang - orang yang ingin memakai rekening untuk dipinjam, karena modus itu akan digunakan para pelaku kejahatan khususnya pelaku bisnis narkoba.
Untuk itu, kepada masyarakat dihimbau untuk waspada adanya orang - orang yang ingin memakai rekening untuk dipinjam, karena modus itu akan digunakan para pelaku kejahatan khususnya pelaku bisnis narkoba.
"Untuk
saat ini, dalam perkara ini, sudah berlangsung selama 5 tahun, telah
terjadi transaksi Rp 65 miliar. Dari transaksi yang kita selidiki, ada
sebanyak 420 orang yang terlibat, tapi masih kita cek keterlibatan yang
lainnya," jelas Firman.
Turut hadir dalam
paparan sindikat narkoba dan TPPU itu adalah, Kepala Deputi BNN, Irjen
Pol Arman Depari, Kepala BNNP Sumut Dan Instansi terkait.[Surya]
Posting Komentar
Posting Komentar