BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Tim WFQR Lantamal I bekerja sama Bea Cukai Sumut dan
didukung oleh Polres Deli Serdang berhasil menangkap Dua Unit Kapal
Kargo Kayu KM Bintang Terang Abadi GT 50 No 5438 PPB dan KM Bintang
Terang Abadi II GT 50 No 4328 PPB yang membawa Balpres (Pakaian Bekas)
tanpa dilengkapi dokumen yang resmi di daerah Sungai Tuan Desa Sei Tuan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Kepala
Dinas Penerangan Lantamal I Mayor Marinir Jayusman, S.H.,kepada media
online ini selasa (6/3/2018) mengatakan, Kedua kapal tersebut saat ditangkap
oleh Tim WFQR I Belawan sedang melaksanakan bongkar muatan balpress
dengan dinaikkan keatas 14 truk yang siap mengangkut. Kapal pertama
bernama KM. Bintang Terang Abadi GT. 50. No. 5438 PPB memuat Balpress
sebanyak 500 ball atau 50 Ton, sedangkan kapal kedua KM. Bintang Terang
II GT. 50. No. 4328 PPB beruatan balpress sebanyak 431 ball atau 43 Ton.
Selanjutnya
dilaksanakan sterilisasi di lokasi kedua Kapal Kargo Kayu tersebut.
Tetapi Nakhoda dan ABK tidak ditemukan yang ada hanya 100 para pekerja
kuli angkut Balpres dari kapal tersebut ke atas truk.
Kemudian lokasi dan barang bukti diamankan Tim WFQR I Belawan bersama Bea Cukai Sumut dan Polres Deli Serdang.
14
truk berisi balpres sebanyak 300 ball atau 30 Ton yang diambil dari KM.
Bintang Terang Abadi selanjutnya dibawa menuju Mako Lantamal I dengan
pengawalan Pomal Lantamal I, sedangkan dua kapal kargo kayu pengangkut
balpress tersebut dikawal menuju Dermaga Lantamal I oleh Sea Rider
Satrol Lantamal I Belawan.
Untuk
mengantisipasi seluruh barang bukti dan bagian-bagian kapal dari
hal-hal yang berhubungan dengan Narkoba dilaksanakan pemeriksaan dengan
cermat dan teliti dengan menggunakan Anjing Pelacak Pomal Lantamal I dan
Bea Cukai Sumut tetapi hasil yang diperoleh negatif.
Saat
ini kedua Kapal Kargo Kayu tersebut bersandar di Dermaga Mako Lantamal I
Belawan untuk proses hukum lebih lanjut,Terang Kadispen.[abu]
Posting Komentar
Posting Komentar