BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Polsek Belawan melakukan penangkapan
terhadap Andreas alias Andre (22) warga jalan Selebes belawan pada
Minggu (25/3). Tersangka Andre ditangkap dalam perkara pencurian dengan
pemberatan atau curat yang dilakukannya pada bulan Juli 2017.
Kapolsek
Belawan Kompol Bernard Pasaribu melalui Kanit Reskrim Iptu B. Sebayang
menjelaskan, TSK Andre melakukan pencurian di kantor yayasan Guna
Nuarini Indonesia, dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis dan
mengambil barang - barang elektronik yang berada didalamnya.
Menurut
Kanit Reskrim, tersangka langsung melarikan diri dan bersembunyi
setelah melakukan aksinya, hingga akhirnya kembali pulang setelah tujuh
bulan tidak terlihat.
"Kami mendapat informasi
tersangka telah pulang ke rumahnya setelah tujuh bulan melarikan diri,
sehingga kami langsung melakukan penangkapa terhadap tersangka." Ungkap
Kanit Reskrim.
"Dari hasil introgasi, tersangka
Andre mengakui perbuatannya dan kami juga berhasil menyita satu buah
linggis yang digunakan tersangka untuk melakukan pencurian." Sambung
Kanit Reskrim.
Posting Komentar
Posting Komentar