MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Polda Sumut menggelar konferensi pers terkait polemik
penggunaan helikopter Polri yang tidak sesuai Prosedur di Loby Adhi
Pradana Mako Polda Sumut, Senin, (5/3/2018).
Konferensi
pers tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polda Sumut Brigjen Pol. Drs.
Agus Andrianto, didampingi Pejabat Utama Polda Sumut.
Sebelumnya
beredar viral di Media Sosial, video sepasang pengantin yang terlihat
menggunakan Helikopter milik Polri pada hari Minggu tanggal 25 Pebruari
2018 di lapangan Haji Adam Malik Pematang Siantar.
Kapolda
Sumut langsung membentuk Tim penyelidik awal yang terdiri dari Pers
Itwasda, Biro Ops dan Bid Propam Polda Sumut dibawah kendali Irwasda
Polda Sumut.
Hasil
penyelidikan awal oleh Tim gabungan ditemukan indikasi yang kuat telah
terjadi penggunaan fasilitas dinas Helikopter Polri yang menyalahi
prosedur (unprosedure) oleh Pilot Iptu T dan Co Pilot Iptu WB pada hari
Minggu tanggal 25 Pebruari 2018.
Wakapolda
Sumut dalam konpres tersebut menyampaikan kedua oknum Pilot Heli
tersebut kini telah dilakukan pemeriksaan oleh atasannya lansung di
Baharkam Polri.
“Keduanya bukan personil Polda Sumut melainkan ditugaskan BKO di wilayah Polda Sumut.
Saat ini sedang diperiksa oleh Baharkam Polri,” ujar Wakapolda Sumut.
Sebelumnya
pada hari Sabtu, tanggal 3 Pebruari 2018, hasil pemeriksaan awal oleh
Tim Gabungan Polda Sumut telah dilaporkan kepada atasannya di
KorPolairud Baharkam Polri untuk menindaklanjuti melakukan pemeriksaan
yang mendalam dan memproses pelanggaran yang dilakukan oleh kedua oknum
Pilot tersebut.
Diduga
bahwa Iptu T dan rekannya memberikan Fasilitas kepada pasangan
pengantin menggunakan Helikopter Dinas Polri tanpa ijin dari Pimpinan
untuk kepentingan pribadi, dan diduga telah melanggar peraturan Disiplin
anggota Polri yaitu “Dalam Pelakasanaan Tugas anggota Polri dilarang
menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.” Sebagaimana
diatur dalam pasal 6 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003
tentang Peraturan Disiplin anggota Polri.
Pilot
Pesawat Helikopter Iptu T dan Copilot Iptu WB beserta 2 Orang Mekanik
adalah Personil BKO (Bantuan Kendali Operasional) atau dipinjamkan pada
Polda Sumut dari KorPolairud Baharkam Polri terhitung sejak tanggal 1
Pebruari s/d 28 Pebruari 2018, sebagai Crew Helikopter tipe NBO -105,
N0. Reg. P-1107.
Wakapolda
Sumut menjelaskan Helikopter Polri di Polda Sumut tersebut fungsinya
adalah digunakan untuk memantau situasi wilayah Sumut yang luas,
memiliki panjang pantai timur sepanjang 544 Km yang rawan terhadap
masuknya barang barang Illegal seperti. Narkoba, Pakaian Bekas dll.
“Juga
digunakan memantau kebakaran Hutan (Karhutla), bencana alam seperti
banjir, longsor, erupsi gunung Sinabung dll. Saya sendiri selama 14
bulan menjabat sebagai Wakapolda Sumut baru sekali menggunakan heli
tersebut. Artinya kalo tidak urgen, heli tersebut tidak dapat
dipergunakan,” ujar Wakapold Sumut.
Kapolda Sumut lanjut menjelaskan yang boleh menggunakan Helikopter Polri yang berada di Polda Sumut adalah Kapolda Sumut.
Penggunaan helikopter selain Kapolda Sumut harus seijin Kapolda Sumut.
Sedangkan
penanggung Jawab teknis penggunaan Helikopter adalah Karo OPS Polda
Sumut, yang bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan
tentang Kesiapan mesin pesawat, Ketersediaan Aftur yang cukup, Kesiapan
Crew, titik koordinat, kondisi cuaca dll, yang menyatakan pesawat siap
untuk diterbangkan.
“Kedepannya ini akan menjadi koreksi dan Polda Sumut akan memperbaiki SOP terkait penggunaan heli Polri.
Namun
dapat dipastikan insiden penyalahgunaan fasilitas negara ini murni
adalah kesalahan oknum perorangan dari Pilot tersebut, dan Polda Sumut
tidak pernah memberikan perintah kepada kedua pilot tersebut untuk
mempergunakan heli untuk tujuan yang bukan dinas dan urgent,” jelas
Wakapolda Sumut.
Sebelumnya,
saat viralnya penyalahgunaan heli tersebut, Oknum Pilot tersebut
berdalih kepada pimpinan sedang melaksanakan maintenance flight setelah
pengecekan radio helikopter.
“Namun
setelah dilakukan penyelidikan, diketahui oknum Pilot tersebut ternyata
menerima sewa heli dari pihak ketiga untuk dipakai acara pernikahan.
Kasus
ini telah diserahkan ke Baharkam Polri. Untuk tindakan dapat berupa
hukuman disiplin maupun kode etik tergantung atasannya,” ujar Wakapolda
Sumut.[rs/red]
Posting Komentar
Posting Komentar