MALANG
| GLOBAL SUMUT-Tujuh bulan setelah deklarasi Program Penertiban Impor
Berisiko Tinggi (PIBT) dan Program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi
(PCBT), Bea Cukai membuktikan kerja nyata dan sinergis dalam melindungi
masyarakat dan industri cukai dalam negeri, serta pengamanan penerimaan
negara melalui berbagai hasil penindakan terhadap pelanggaran cukai.
Sebagai
wujud transparansi dan akuntabilitas kerja nyata tersebut, Bea Cukai
Malang melakukan pemusnahan bersama atas barang-barang ilegal yang
merugikan negara di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, Kecamatan
Sukun, Kota Malang, Kamis (01/03).
Sebanyak
890.340 batang rokok ilegal batangan, 32.211 bungkus rokok ilegal
kemasan, 63 kg tembakau iris ilegal, 43 botol minuman keras ilegal, dan
964 buah barang kiriman yang terkena ketentuan larangan dan/atau
pembatasan (lartas) dimusnahkan dengan cara dituang dan/atau ditimbun.
“Barang-barang
yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan yang dilakukan
secara berkesinambungan oleh Bea Cukai Malang bekerja sama dengan aparat
penegak hukum dan instansi terkait, Hal tersebut kami laksanakan sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy
HK,Senin (05/03/2018)
Penangkapan
miras ilegal secara nasional tahun 2017/2018 menunjukkan angka yang
signifikan, sebanyak 1.328 kasus (± 738.366 botol) dengan perkiraan
nilai barang lebih dari Rp87 miliar dan perkiraan potensi kerugian
negara lebih dari Rp250 miliar. Sementara, penangkapan ponsel ilegal
secara nasional tahun 2017/2018 sebanyak 1.208 kasus (± 20.545 unit)
dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp59,6 miliar dan perkiraan
potensi kerugian negara lebih dari Rp10,3 miliar.
Setiap
tahunnya, penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai meningkat
signifikan. Jumlah penindakan Bea Cukai secara nasional sepanjang tahun
2016 sebanyak 14.890 kasus, dan pada tahun 2017 sebanyak 24.337 kasus.
Jumlah tersebut meningkat 70 persen dari tahun sebelumnya. Keberhasilan
seluruh tangkapan ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara Bea
Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, serta Kementerian/Lembaga dan instansi
terkait lainnya. Berbagai penindakan ini membuktikan kuatnya sinergi dan
keseriusan pemerintah dalam menangani berbagai tindak pelanggaran
kepabeanan dan cukai.
Semangat
untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari beredarnya
barang-barang ilegal membuat Pemerintah tidak mengendurkan pengawasan
dalam menciptakan stabilitas ekonomi dalam negeri. Pemerintah juga
mengimbau partisipasi aktif dari masyarakat dan pelaku usaha untuk
mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara
legal, karena pemerintah telah berkomitmen untuk selalu melindungi
pelaku usaha yang patuh demi terciptanya perekonomian Indonesia yang
bersih, adil, dan transparan.[rs/red]
Posting Komentar
Posting Komentar