JAKARTA
| GLOBAL SUMUT-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau para pengguna jasa kepabeanan
dan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan termasuk salah
satunya melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun
pajak 2017. Hal tersebut diimbau mengingat batas waktu penyampaian SPT
Wajib Pajak Orang Pribadi hanya sampai 31 Maret 2018.
Direktur
Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun
mengungkapkan DJBC telah menyediakan berbagai metode penyelesaian
kewajiban perpajakan untuk memudahkan pengguna jasa kepabeanan.
“Beberapa metode tersebut antara lain bisa menggunakan billing online,
atau menggunakan mini ATM dan mesin EDC yang telah tersedia di
kantor-kantor Bea Cukai,” ujar Robert,Senin (05/03/2018).
Robert
menambahkan bahwa pembayaran yang telah dilakukan para pengguna jasa
akan langsung masuk ke rekening bendahara negara dan akan tercatat
sebagai penerimaan negara. “Dengan metode pembayaran tersebut, kewajiban
perpajakan akan langsung masuk ke kas negara sebagai penerimaan
negara,” tambah Robert.
Sementara
itu, dalam keterangan tertulis dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, DJP juga mengimbau
kepada para wajib pajak untuk segera melakukan penyampaian SPT sebelum
batas waktu berakhir. "Mengingat batas waktu yang semakin dekat, dimohon
para wajib pajak untuk tidak menunda penyampaian SPT tahunannya. Lebih
awal, lebih nyaman," ujar Yoga.
Wajib
Pajak dapat menyampaian SPT secara elektronik (e-filling) melalui
layanan DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/. DJP turut
menyertakan panduan kelengkapan pengisian SPT 2017, baik yang
menggunakan formulir 1770 SS, 1770 S, atau 1770 yang bisa dilihat di
laman newsletter.pajak.go.id/image/checklist_spt.pdf. Referensi lain
tentang pertanyaan yang paling sering diajukan saat mengisi formulir SPT
juga bisa dicek di laman newsletter.pajak.go.id/image/faq_spt.pdf.
Robert
menyatakan bahwa penyampaian kewajiban perpajakan dan SPT Tahun 2017
merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap wajib pajak dan pengguna
jasa kepabeanan. “Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan
mereka tidak menyelesaikan kewajiban perpajakannya ataupun tidak
menyampaikan SPT maka dapat dikenakan sanksi berupa pemblokiran Nomor
Induk Kepabeanan,” pungkas Robert.[rs/red]
Posting Komentar
Posting Komentar