![]() |
Ahmad Sahroni – Anggota Komisi III DPR RI |
Menanggapi
hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan,
dibutuhkan tindakan lebih tegas dalam memberantas jaringan narkoba.
Untuk itu diperlukan revisi terhadap UU narkotika.
Pasalnya,
UU Narkotika saat ini tidak cukup memberikan efek jera terhadap para
pengedar dan pengguna. Tidak aneh jika kejadian serupa terus terulang,
bahkan skalanya cenderung meningkat.
“Jika
diperlukan revisi UU narkotika maka harus segera diajukan. Jika
pemerintah belum siap maka kami di parlemen insyaallah siap untuk
merevisi UU tersebut. Untuk menjaga generasi masa depan bangsa ini,”
tandas Roni, usai mengisi reses di daerah Kembangan, Jakarta, Senin
(26/2).
Dalam
laporan BNN, sepanjang tahun 2017 ada 46.537 kasus narkoba yang
diungkap. Laporan Kementerian Kesehatan tahun 2017 menyebut 58.365 orang
yang dijadikan tersangka. Angka ini meningkat tajam 50 kali lipat lebih
jika dibandingkan laporan periode 2016, yang menyebut ada 868 kasus
dengan 1330 tersangka.
"Jadi revisi ini sangat mendesak," tegas politisi NasDem ini.
Sahroni
juga menekankan pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum. Semua
lembaga yang berwenang perlu disinergikan untuk memotong rantai
peredaran narkoba, mulai dari hulu hingga hilirnya.
“Bisa
dibayangkan kalau yang kemarin ditangkap tiga ton di Batam tersebar,
berapa juta rakyat Indonesia yang akan jadi korban? Kita berharap
setelah penangkapan kemarin, jangan ada lagi,” serunya.
Sahroni
juga memandang perlunya upaya pencegahan agar angka mereka yang
coba-coba terhadap narkoba terus menurun. Dia menilai, bonus demografi
yang dimiliki Indonesia akan menjadi incaran para bandar narkoba dunia.
Maka penting untuk terus menekan penyalahgunaan narkoba baik dari sisi
suplai mau demand-nya.
"Kalau tidak, kita akan terus jalan di tempat," tutupnya.[red]
Posting Komentar
Posting Komentar