MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw dan Waka
Polda Sumut Brigjen Pol. Agus Adrianto,SH, Irwasda Polda Sumut beserta
para Pejabat Utama Polda Sumut memimpin pemusnahan barang bukti
penyalahgunaan Narkoba bertempat di kantor Direktorat Narkoba Polda
Sumut hari Kamis, 1 Januari 2018 pukul 11.00 wib.
Adapun
barang bukti Narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan Barang Bukti
Narkoba yang disita Ditresnarkoba Polda Sumut periode bulan Oktober
2017 s/d bulan Januari 2018. Adapun jenis narkoba yang akan di musnahkan
adalah 70,79 kg shabu (1,90 kg disisihkan ke Labfor), Ganja : 112 kg
(471 gram disisihkan ke Labfor), Pil ecstasy : 2.280 butir (88 butir
disisihkan ke Labfor), Pil Happy Five : 600 butir (24 butir disisihkan
ke labfor), dengan jumlah 37 kasus dengan tersangka berjumlah 67 Orang
dengan rincian tahanan Laki-laki 65 orang dan Perempuan 2 orang.
Sebelum pemusnahan barang bukti Kapolda Sumut menanyakan kesehatan para tahanan dan menasehati para tahanan narkoba tersebut.
Kapolda
Sumut menyampaikan kepada para Tersangka penyalahgunaan narkoba, usai
pelaksanaan konfrensi pres pemusnahan Narkoba, saat menjalani hukuman
agar instrospeksi diri dan bertobat dengan tidak lagi menjadi pengedar
narkoba.
“Sadarilah
bahwa yang telah dilakukan adalah salah, karena dapat merusak diri
sendiri, keluarga dan masyarakat. Bersyukur karena masih diberikan
kesempatan untuk bertobat dan memperbaiki diri, dan berterima kasih
kepad Polri karena sudah diselamatkan dari kejahatan,” pesannya.
Kapolda Sumut meminta mereka juga agar membantu Polri dalam mengungkap jaringan narkoba yang masih ada.[rs/red]
Posting Komentar
Posting Komentar