MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Tengku Erry Nuradi
melantik Kepala Biro (Karo) Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah
Provsu, M Faisal Hasrimy sebagai Pjs Bupati Batu Bara di Aula Martabe
(Aula Raja Inal Siregar) Lantai II Kantor Gubsu Jalan P Diponegoro
Medan, Rabu (14/02/2018).
Pelantikan
ini sesuai dengan Keputusan Mendagri No 131.12-228 tahun 2018 tentang
penunjukan Pjs Bupati Batubara selama Wakil Bupati Batu Bara menjalankan
cuti diluar tanggungan Negara untuk melaksanakan kampanye pada Pilkada
serentak tahun 2018 dari tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan 23 Juni
2018.
Tengku
Erry menegaskan kepada Faisal agar dapat menjalankan amanah dengan
sebaik-baiknya. “Patuhi aturan yang berlaku juga harus menjaga
netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),’’ tandasnya.
Dari
delapan daerah Kabupaten Kota yang mengikuti Pilkada serentak tahun
2018, Kota Padang Sidempuan merupakan satu-satunya daerah yang masa
jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah berakhir.
Terkait hal ini dirinya telah melantik Sarmadan Hasibuan sebagai
Penjabat (Pj) Walikota Padang Sidempuan.
Sedangkan
tujuh daerah lainnya masih belum berakhir masa jabatan termasuk Kepala
Daerah Pemkab Batu Bara. Karena masa jabatan kepala daerahnya belum
berakhir maka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan jika kepala
daerah atau wakil kepala daerah mencalonkan kembali akan ditunjuk
penjabat sementara (Pjs).
Seperti
diketahui selain Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas (Palas) yang Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerahnya mencalonkan kembali. Hanya saja untuk
Pemkab Palas belum dilantik Pjs Bupatinya karena masih menunggu Surat
Keputusan dari Mendagri.
“Sedangkan
bagi daerah yang kepala daerahnya mencalonkan diri tetapi wakilnya
tidak mencalonkan diri maka Wakilnya tersebut akan ditunjuk sebagai
pelaksana tugas (Plt) seperti Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dan Deli
Serdang. Hanya saja untuk Deli Serdang masih harus menunggu karena hanya
ada satu pasangan calon yang lolos Verfikasi. Untuk itu KPU Deli
Serdang kembali membuka pendaftaran dan akan ditetapkan pada 19 Februari
2018 mendatang,’’ sebut Erry.
Sedangkan
bagi daerah yang Kepala Daerah dan wakilnya tidak mencalonkan lagi,
maka yang bersangkutan tetap menjabat sampai berakhir masa jabatanya
yakni Kabupaten Dairi, Padang Lawas Utara (Paluta dan Kabupaten Langkat.
“Untuk
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mengikuti Pilkada serentak
tahun ini sesuai Permendagri No 74 Tahun 2016, tentang cuti diluar
tanggungjawab Negara diamanatkan agar selama masa kampanye harus
menjalani cuti diluar tanggungan Negara serta dilarang menggunakan
fasilitas yang terkait dengan jabatannya,” terang Erry.
Dalam
kesempatan tersebut Gubsu Erry juga menghimbau agar calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah yang telah ditetapkan KPU sebagai peserta
Pilkada serentak 2018 agar segera mungkin menyerahkan aset daerah selama
menjalani cuti diluar tanggungan Negara.
Erry
juga mengingatkan agar ASN betul-betul netral dan juga para Kepala
Daerah tidak menggunakan ASN untuk terlibat dalam politik praktis.
“Kepada calon Kepala Daerah saya berharap untuk dapat bersaing secara
sehat, fair dan tanpa ada kampanye hitam. Apalagi menyinggung SARA dan
menerima apapun hasil Pemilukada. Siapapun yang terpilih merupakan
amanat rakyat sehingga harus dihormati,’’ tandasnya.
Sementara
itu, Faisal Hasrimy mengatakan selain pelaksanaan tugas pelayanan dan
pembangunan, dirinya akan fokus pada tugas utama yaitu mensukseskan
pelaksanaan pemilu kepala daerah di Batu Bara. “Saya akan memastikan
agar ASN di jajaran Pemkab Batu Bara bersikap netral dan tidak boleh
mendukung salah satu calon,” tegasnya.[ulfah]
Posting Komentar
Posting Komentar