
MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Tim siber subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut
bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap dan
mengamankan seorang remaja laki laki karena diduga melakukan tindak
pidana ujaran kebencian melalui media sosial facebook.
Pelaku
berinisial D alias Win ditangkap pada hari Rabu tgl 14 Februari 2018
sekitar Jam 10.00 Wib berdasarkan Laporan Informasi dari Reskrim Polres
Pelabuhan Belawan tanggal 13 Februari 2018.
“Benar
kita telah mengamankan seorang laki laki yang diduga melakukan ujaran
kebencian melalui media sosial facebook. Pelaku ditangkap dirumahnya di
Jalan Suasa Kel. Kota Bangun Kec. Medan Deli,” jelas Kabid Humas Polda
Sumut Kombes Pol. Dra. Rina Sari Ginting memberikan keterangan persnya,
Jumat (23/2/2018).
Remaja
pria berusia 18 tahun dan berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut
ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan bersama Sat Reskrim
Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan ke kota Bangun menanggapi
dugaan tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial Facebook
miliknya.
“Namun
tim tidak menemukan pelakunya, keesokan harinya Rabu tanggal 14
Februari 2018 sekira pukul 10.00 wib, Tim Reskrim Pelabuhan Belawan
didukung Subdit Siber Polda Sumut kembali ke Kota Bangun dan tim telah
berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Darwin yang diduga telah
melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui media masa facebook,”
terang Kabid Humas.
Kabid
Humas mengungkapkan pelaku menggunakan akun facebooknya memposting
ujaran kebencian di Facebook dengan menuliskan : “Aku sebagai orng
Tionghua siap bantaii orng islam kek kalian babi”.
Selanjutnya
akun facebook bernama Teguh Satria juga menangkap atau mengcapture isi
postingan tersebut dan dikirimkan ke grup facebook bernama JUAL BELI HP
KOTA MEDAN dengan menyertakan judul pada kiriman grupnya tersebut,
“Sebarkan om”.
Kini petugas telah membawa tersangka ke Mapolda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut.
“Pelaku
mengakui perbuatannya. Saat ini sedang melengkapi berkas perkara dan
sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Karena masih dibawah umur
maka tersangka telah dititip ke Pelayanan Sosial Anak Remaja (PSAR)
dibawah naungan Dinas Sosial Prov Sumut, Jl. Industri Tanjung Morawa,”
ungkap Kabid Humas.
Sesuai
dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, pelaku diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 28 ayat (2),
yang berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan
atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman pidana dari
Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE
yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar