MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Wakil Walikota Medan Ir. H. Akhyar Nasution M.Si,
membuka Seminar Nasional Penggunaan Pajak Rokok Dalam Pembangunan
Kesehatan dan Penguatan Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, Rabu
(31/1) di Santika Hotel.
Dalam
seminar yang diikuti perwakilan legislatif dan perangkat daerah Pemko
Medan itu, LSM, akademisi, dan media, Wakil Walikota menyampaikan,
saat ini Kota Medan telah memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok. Pemko
Medan tetap berupaya agar Perda KTR ini dapat dilaksanakan segenap
lapisan masyarakat, dapat diimplementasikan semaksimal mungkin, termasuk
penegakan hukumnya, agar lingkungan sehat dapat terwujud di kota ini.
"Salah
satu sumber dana yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung implementasi
itu adalah dana pajak rokok yang penyaluran dan penggunaannya sudah
diatur dalam Undang-undang", ujar Wakil Walikota dalam seminar yang
digelar Yayasan Pusaka Indonesia itu. Pada seminar yang dihadiri
Deputi Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia Drs Prawoto, Kadis
Kesehatan drg. Usma Polita, para narasumber dan moderator, serta peserta
itu, Wakil Walikota menyebutkan dampak rokok telah menjadi isu penting
dalam dalam beberapa tahun terakhir ini. Sudah banyak penelitian tentang
bahaya asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif, terutama
anak-anak, bahkan janin belum mampu menghindari secar aktif kecuali
dengan bantuan orang dewasa di sekitarnya.
"Untuk
itu perlu keterlibatan pemerintah dan seluruh stakeholder, termasuk
masyarakat, untuk bersama-sama bekerja, saling membantu, mendukung
implementasi kawasan tanpa rokok", ungkap Wakil Walikota.
Dalam
kesempatan itu, Wakil Walikota juga mengimbau semua pihak berperan
aktif dalam menyukseskan pelaksamaam pengendalian dampak asap rokok
kepada seluruh masyarakat.
Sebelumnya,
Deputi Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia, Drs Prawoto,
melaporkan, seminar ini bertujuan tersampaikannya kebijakan-kebijakan
penggunaan dana pajak rokok daerah, khususnya yang terkait dengan
pembangunan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. "Selain itu,
tersampaikannya pula prinsip-prinsip pengelolaan dan strategi untuk
mengoptimalisasi dana pajak rokok daerah dalam penyusunan program
pembangunan kesehatan masyarakat di kabupaten/kota sekaligus menjadi
wahana berbagi pengalaman dan best practise penyusunan program
penggunaan pajak rokok dalam upaya peningkatan kesehatan masyarakat di
Indonesia, khususnya yang terkait dengan implementasi kebijakan Kawasan
Tanpa Rokok", ungkapnya.[ulfah]
Posting Komentar
Posting Komentar