MEDAN
LABUHAN | GLOBAL SUMUT- Masih ingat sekolah Madrasah Aliyah Persiapan
Negeri (MAPN) 4 Medan Martubung Kecamatan Medan Labuhan, hingga sampai
sekarang ratusan siswa ditumpangkan di SD Negeri 068475 Medan.
Parahnya
ratusan siswa tersebut sering tak belajar, DPRD Medan kecewa dan minta
Departemen Agama (Depag) Medan tinjau ke lapangan. Selasa (16/1).
“Harusnya
penerimaan siswa baru itu jangan muluk-muluk kalau ruangan kelas tidak
mencukupi, kasihan anak-anak didik yang hingga sampai sekarang masih
ditumpangkan apalagi sampai sering tidak belajar”.
Demikian dikatakan DPRD Medan melalui anggota Komisi-B Drs Mhd. Yusuf, S.Pd.I.melalui telephon selularnya, Selasa (16/1).
Kalau
anak-anak didik Aliyah itu (MAPN-4-red) khususnya kelas X selalu tidak
belajar lajut Yusuf, bagaimana nantinya mereka hadapi ujian, ini
merugikan siswa dan wali murid, oleh karenya DPRD Medan minta agar
Departemen Agama Medan segera turun lapangan, tinjau sekolah tersebut
jangan sampai meresahkan anak didik dan wali murid.
Sekedar
diketahui, penerimaan siswa tahun ajaran baru yang lalu, kepala sekolah
MAPN-4 Medan tetapkan uang pembangunan tiap siswa Rp. 1 juta. Celakanya
siswa ditumpangkan di gedung Sekolah Dasar Negeri . Awalnya 3 bulan,
nyatanya masuki smester genap siswa KLS X masih ditumpangkan.
Sebelumnya
kepala SD Negeri 068475 Medan Nur Baita melalui telephon genggamnya
ngaku kalau sekolah yang dipimpinnya dipakai MAPN-4 Medan selama 3
bulan. “Soal sewa menyewa gedung SD 068475 Medan saya tidak tahu
manahu, paling juga gedung digunakan 3 bulan”. Kata Nur Baita menjawab
pertanyaan wartawan.
“Tolonglah
bantu kami pak, bagaimana ini. Sampai sekarang anak kami masih
ditumpangkan, parahnya anak-anak kami sering tidak belajar. Kami takut
anak kami jadi malas dan minta pindah sekolah, ini tentunya butuh biaya
besar”. Keluh wali murid berinisial M.
“Mana
mungkin gedung SD Negeri 068475 Medan digunakan tanpa ada apa-apanya,
di Medan ini buang air kecil aja bayar apalagi tempati gedung, kita
harap DPRD Medan segera hentikan bisnis nakal di balik proses belajar
mengajar MAPN 4 Medan dan gunakan hak DPRD Medan untuk copot KUPT
Kecamatan Medan Labuhan dan Kepala Sekolah Dasar Negeri 068475 Medan”.
Kata Saragih belum lama ini. [man]
Posting Komentar
Posting Komentar