BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Polsek Hamparan Perak berhasil menyita setengah kilo
gram narkotika jenis shabu dari MY alias Amad yang berdomisili di
kawasan Marelan. Penyitaan tersebut dilakukan Sabtu (6/1) setelah
dilakukan penggrebekan dan penggeledahan dirumah tersangka MY alias Amad
di Komplek Griya Marelan Kel. Rengas Pulau.
Kapolsek
Hamparan Perak Kompol Mustafa Nasution, Amd., SH., melalui Kanit
Reskrim Itu B Pohan, SH menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka MY
alias Amad bermula dari informasi yang didapat dari warga terkait adanya
pelaku peredaran narkotika jenis shabu di kawasan Hamparan Perak.
Berdasarkan
infromasi tersebut, menurut Kanit Reskrim, dirinya beserta anggota
dipimpin langsung oleh Kapolsek Hamparan Perak melakukan penyelidikan
dan membuntuti TSK sampai di rumahnya di komplek Griya Marelan.
"Setelah
berhasil membuntuti TSK sampai di rumahnya, Kami langsung melakukan
penggrebekan dan penggeledahan dipimpin oleh Kapolsek Hamparan Perak,
untuk mencegah TSK menghilangkan barang bukti." Ungkap Kanit Reskrim.
"Dari
hasil penggrebekan, kami menemukan barang bukti berupa 4 bungkus besar
shabu, 2 bungkus sedang shabu, 3 plastik klip kosong, 1 unit timbangan
elektrik, 1 buah sendok plastik dan 1 buah lakban dari kamar TSK. Total
barang bukti shabu yang kami sita mencapai 500 gram atau setengah
kilo." Sambung Kanit Reskrim.
"Setelah
diintrogasi, TSK mengakui membeli barang bukti tersebut seharga dua
ratus juta rupiah dari seseorang yang saat ini masih kami upayakan
pengejarannya." Tutup Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak.
Sementara
itu, ditempat terpisah, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi,
SIK melalui Kasat Narkoba AKP Edy Safari, SH membenarkan penangkapan
tersebut. Menurut Kasat Narkoba, saat ini pihaknya bersama - sama dengan
Polsek Hamparan perak sedang berpuaya mengembangkan kasus tersebut ke
tersangka lainnya yang memasok barang ke TSk MY.[abu]
Posting Komentar
Posting Komentar