
Kapolsek
Belawan Kompol Bernard Pasaribu melalui Kanit Reskrim Iptu B. Sebayang
mengatakan, perampokan terhadap korban terjadi saat korban yang
merupakan mahasiswa hendak melakukan penelitian di daerah Belawan. Namun
saat korban melintas di jalan Raya Pelabuhan, korban ditodong oleh TSK
dan kemudian TSK mengambil barang - barang milik.
Menurut
Kanit Reskrim, berdasarkan laporan pengaduan dari korban, pihaknya
melakukan penyelidikan yang kemudian mendapat informasi tentang
tersangka Junaidi sebagai pelaku perampokan terhadap korban.
"Setelah
mendapat informasi, kami langsung melakukan pengejaran terhadap
tersangka, namun saat hendak ditangkap, tersangka yang sudah terdesak
tetap melakukan perlawanan sehingga terpaksa kami lakukan tembakan
peringatan yang diikuti dengan tembakan ke kaki tersangka untuk
menghentikan upaya perlawanannya." Ungkap Kanit Reskrim.
"Setelah
tersangka menyerah, kami langsung membawa tersangka ke rumah sakit
untuk mendapat perawatan dan dari hasil introgasi awal, tersangka
mengaku sebagai pelaku perampokan terhadap korban. Tersangka akan kami
jerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima
tahun penjara." Tutup Kanit Reskrim Polsek Belawan.[abu]
Posting Komentar
Posting Komentar