LUBUK
PAKAM | GLOBAL SUMUT-Sosok seorang Guru yang baik seharusnya
mengajarkan Kejujuran dan Kebaikan kepada Siswa-siswanya, tapi bagaimana
bisa memberi contoh atau mengajarkan Siswa-siswa Kejujuran dan Kebaikan
kalau Guru tersebut sendiri tidak Jujur. Wirdahayana Nasution Guru yang
mengajar di salah satu MTs Negeri di Tanjung Morawa ini tidak patut
ditiru, Gugatan Cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam
Kelas I B diduga menggunakan Pesyaratan-pesyaratan Palsu dan
keterangan-keterangan yang tidak Jujur atau Bohong belaka, sedang untuk
dirinya sediri aja dia sering Bohong, bagaimana dia bisa mengajarkan
Kejujuran kepada Siswa-siswanya,Kamis(25/1/2018).
Dalam
Panduan Pengajuan Gugatan Cerai tertulis Persyaratan-persyaratan
seperti Buku Nikah Asli, KTP Asli, Akta Kelahiran Anak-anak ( Kalau
anda punya anak ) Asli, Dll. Dalam Relaas Panggilan Nomor
:2044/Pdt.G/2017/PA.Lpk, di Prihal Gugatan Perceraian Poin 1 ( SATU )
tertulis sesuai Duplikat Buku Kutipan Akta Nikah Nomor : 65/20/IV/1995,
tanggal 2 Nopember 2017. Dimana berdasarkan keterangan Salman Simatupang
(45) Suami dari Wirdahayana Nasution mengatakan “Bagaimana bisa keluar
Duplikat Buku Nikah, sedangkan Buku Nikah yang Aslinya tidak Pernah
Hilang” ungkap Salman Simatupang sambil menujukan Buku Nikah Aslinya
pada para Media.
Salman
Simatupang menerangkan “ Sebenarnya dalam Gugatan Peceraian Istri saya
itu banyak sekali tertulis kebohongan-kebohongan dibuatnya, macam Poin
1. Duplikat Buku Nikah, Poin 2. Terakhir Tinggal Bersama, Poin 3.
Petengkaran dan Ketidak Harmanisan kami sejak 2003, masih di Poin 3.
Tidak bertanggung Jawab. Semua keterangannya yang tertulis di Gugatan
itu Bohong” kata Salman kesal.
Salman
Simatupang juga mengatakan “ Karena terbukti banyak keterangan Bohong
yang tertulis di Gugatan tersebut, Rabu 24 Januari 2018 saya telah
mengirim Surat Permohanan Penundaan / Pembatalan Gugatan, dimana isi
Surat tersebut adalah Bantahan dan Fakta yang sebenarnya, seperti
Bantahan atau Fakta yang sebenarnya Poin 1. Bagaimana bisa di keluarka
Duplikat Buku Nikah, sedang kan yang Asli tdak pernah Hilang , Poin 2.
Sampai dengan saat ini kami masih tinggal besama dengan 3 Orang
Anak-anak kami, kalau tidak percaya Saudara-saudara (Rekan-rekan
Wartawan) boleh tanyak sama Anak-anak saya” kata Salman yang Kebetulan
Anak ke 2 dan ke 3 dari Wirdahayana dan Salman ada saat mendapingi
Salman ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Sayangnya
saat mau di Konfirmasi ke Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas I B,
Bapak H.Amir Hamzah, SH. dan Humas Drs. Syahminan Lubis terkait Pekara
Nomor : 2044/Pdt.G/2017/PA.Lpk. dimana dengan Mengajukan berkas
persyaratan yang diduga Palsu, serta Keterangan yang Bohong dan di
buat-buat tapi dapat dilajutkan Kepersidangan, Staf Operator mengatakan “
Ketua dan Humas tidak dapat di jumpai, karena kasus tersebut telah
dipersidangkan dan berjalan, jadi maaf kalau mereka tidak dapat memberi
keterangannya” ungkap Staf Operator Pengadilan Agama Lubuk Pakam kepada
Rekan-rekan Media.
Dalam
hal ini Ketua Ikatan Jurnalis Sumatera Utara ( IJUSU ) Indrawan, SH.
angkat bicara “Inilah susahnya kalau Pejabat-pejabat yang ada di Negara
Republik Indonesia ini tidak mau menghargai dan kerjasama kepada
Wartawan dan Jurnalis, kita Konfirmasi keterangannya tapi mereka tidak
mau menjumpai dan memberi keterangan, kita kirimi Emailpun tidak ada
balasan. Kalau kita buat berita tanpa konfirmasi, di bilang HOAX, jadi
kalau sudah begini apalah yang harus kami para Wartawan/Jurnalis
perbuat” ungkapnya kesal melihat Tingkah Pejabat-pejabat Negara
Indonesia ini yang sepeleh dengan Wartawan/Jurnalis sejak adanya UU
HOAX.[red]
Posting Komentar
Posting Komentar