MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Dinas Perhubungan (Dishub) Medan bekerja sama dengan
Satlantas Polrestabes Medan kembali bergerak menertibkan kendaraan yang
parkir sembarangan, Jumat (5/1). Sebanyak 20 unit mobil dan sepeda motor
kembali digembosi akibat parkir sembarangan, terutama di jalur
pedestrian.
Tindakan
tegas ini diharapkan dapat membuat efek jera bagi pengemudi kendaraan
bermotor yang suka parkir sembarangan. Adapun lokasi jalan yang menjadi
objek penertiban yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan S Parman, Jalan KH
Zainul Airifn serta Jalan Gajah Mada. Tidak hanya kenderaan bermotor
yang parkir di atas trotoar maupun jalur hijau, tetapi juga kenderaan
bermotor yang parkir berlapis serta terminal turut ditertibkan.
Begitu
tim gabungan ini turun dan mendapati kenderaan bermotor parkir
sembarangan, tindakan tegas pun langsung diambil berupa penggembosan
(pengempesan) ban. Tidak hanya mobil, sepeda motor pun tak luput dari
penggembosan.
“Kita
sudah ingatkan berulangkali trotoar maupun jalur pedestrian bukan
tempat parkir melainkan jalur khusus untuk pejalan kaki,” kata Kadis
Perhubungan Renward Parapat.
Dia
menilai, salah satu pemicu terjadinya kemacetan di Kota Medan akibat
parkir berlapis. Apalagi ruas jalan yang ada saat ini sudah tak
seimbang dengan volume kenderaan bermotor.
“Dengan adanya parkir berlapis menyebabkan arus kenderaan bermotor tertahan yang berakhir dengan kemacetan,” ungkapnya.
Renward juga mengajak masyarakat untuk menginformasikan titik-titik yang sering dijadikan tempat parkir berlapis.
“Semua informasi yang disampaikan masyarakat terkait parkir berlapis maupun di jalur pedestrian akan ditindaklanjuti," katanya.
Dia
menegaskan, penertiban seperti ini akan terus dilakukan. Dikatakannya,
jajarannya tidak ragu-rgu dalam melakukan penindakan karena telah
didukung payung hukum yang cukup kuat yakni Peraturan Walikota Medan
No.70/2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderekan,
Penguncian/Penggembokan.[ulfah]
Posting Komentar
Posting Komentar