PALEMBANG
| GLOBAL SUMUT-Sebagai perwujudan pelaksanaan tugas dan fungsi Bea
Cukai sebagai community protector, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera
Bagian Timur dan Bea Cukai Palembang selama tahun 2017 secara rutin
melaksanakan kegiatan operasi pasar. Kegiatan ini bertujuan untuk
mengawasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) berupa hasil tembakau serta
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang menggunakan pita cukai
bekas, palsu, bukan peruntukannya, maupun tanpa dilekati pita cukai.
Sebagai
tindak kegiatan operasi pasar, pada Kamis (25/01) Bea Cukai Palembang
melaksanakan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) yang
merupakan hasil penindakan dari operasi pasar sepanjang tahun 2017
petugas Bea Cukai Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur dan Bea Cukai
Palembang. Barang yang dimusnahkan berupa 5,1 juta batang rokok, 21.755
botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 191 kg tembakau iris,
14.000 butir suplemen/obat-obatan, 698 pieces kosmetik, 117 pieces sex
toys, 13 buah Airsoft gun, 15 keping VCD porno dan barang-barang
larangan dan pembatasan lainnya. Total nilai barang keseluruhan sebesar
Rp2,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar.
“Sebelumnya,
tepatnya pada bulan Desember 2017 kantor-kantor pelayanan di lingkungan
Kanwil Bea Cukai Sumbagtim telah terlebih dahulu melaksanakan kegiatan
pemusnahan. Seperti pada tanggal 06 Desember 2017, Bea Cukai Pangkal
Pinang melaksanakan pemusnahan atas 1,2 juta batang rokok, 343 pieces
kosmetik, 67 pieces pakaian dan aksesori, 5 buah sex toys dengan total
nilai barang sebesar Rp420 juta dan potensi kerugian negara sebesar
Rp410 juta,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Yusmariza.
Ia
menambahkan, Bea Cukai Jambi melakukan pemusnahan pada 20 Desember 2017
atas 1,5 juta batang rokok, 1.8 kg tembakau iris, 4.428 botol MMEA dan
326 paket mainan, tekstil dan barang lartas dengan total nilai barang
sebesar Rp1 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp500 juta.
Sedangkan Bea Cukai Tanjung Pandan melakukan pemusnahan pada 28 Desember
2017 atas 132.800 batang rokok, 56 botol MMEA, 1 piecesex toys, 3 buah
sepeda, dan 599 pieces kosmetik, obat-obatan/suplemen, dan makanan
dengan total nilai barang sebesar Rp97 juta dan potensi kerugian negara
sebesar Rp51 juta.
Dari
sisi peneriman, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim berhasil melampaui target
penerimaan tahun 2017 sebesar 115.14% dengan realisasi sebanyak Rp218
miliar dari Rp190,9 miliar target yang dibebankan. Adapun rinciannya
adalah Bea Masuk sebanyak Rp144,19 mililar dari target Rp139,07 miliar
dan Bea Keluar sebanyak Rp73,48 miliar dari target Rp51,01 miliar.
“Kedepannya,
kami berharap agar dapat bersama-sama dengan masyarakat bahu-membahu
mengawasi peredaran barang kena cukai sebagai upaya mencegah dan
menghentikan peredaran rokok maupun minuman keras ilegal yang dapat
mengganggu penerimaan negara maupun penyebab keresahan sosial
masyarakat. Dari kami tentunya akan selalu berusaha meningkatkan
kegiatan pengawasan dan juga penyuluhan kepada masyarakat awam, serta
kami berharap ke depan, sinergi yang baik akan terus ditingkatkan antar
instansi penegak hukum lain demi terciptanya keamanan dan kenyamanan di
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini,” pungkas
Yusmariza.[red]
Posting Komentar
Posting Komentar