MALANG
| GLOBAL SUMUT-Bea Cukai Malang dapatkan dukungan dari masyarakat dalam
memberantas peredaran barang-barang ilegal. Berkat informasi dari
masyarakat, Bea Cukai Malang berhasil membongkar upaya pemuatan barang
kena cukai ilegal yang akan dikirim ke Madura pada Rabu (24/01).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai Malang menuju lokasi
untuk melakukan pengejaran terhadap truk pengangkut barang kena cukai
ilegal tersebut.
Kepala
Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan menyatakan bahwa petugas
berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 61 karung tembakau iris
ilegal seberat 2.024 kilogram di wilayah Kelurahan Bumiayu, Kota Malang.
“Dari penindakan tersebut diamankan seorang pengemudi truk berinisial
H. petugas juga memperoleh informasi bahwa barang ilegal tersebut beasal
dari gudang yang lokasinya tidak jauh dari lokasi penindakan,” ujar
Rudy.
Menindaklanjuti
informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi dimaksud. “Dari
penindakan yang dilakukan di gudang tersebut, petugas berhasil
mengamankan 1.720 kilogram. Petugas juga berhasil mengantongi nama
pemilik barang berinisial NC,” tegas Rudy.
Tim
juga melakukan penangkapan terhadap NC yang saat itu sedang berada di
luar kota. Tim kemudian membawa tersangka H dan NC beserta barang bukti
ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanut.
Rudy
menambahkan, “Penindakan kali ini merupakan penindakan terbesar yang
telah dilakukan oleh tim kami pada awal tahun 2018. Kami sangat
berterima kasih kepada masyarakat yang terus-menerus membantu Bea Cukai
Malang di dalam melaksanakan tugas. Semoga sinergi antara masyarakat dan
Bea Cukai Malang di dalam memberantas peredaran barang ilegal dapat
memberi dampak positif kepada sektor industri dan perdagangan.” [red]
Posting Komentar
Posting Komentar