0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Tengku Erry Nuradi mengatakan, betapa pentingnya menjaga lahan pertanian agar tidak terjadi alih fungsi. Mengingat lahan pertanian yang ada di Sumatera Utara ini cenderung berkurang setiap tahunnya.

“Ini sangat penting guna pemahaman kepada para petani tentang larangan alih fungsi pertanian, khususnya kepada masyarakat petani yang ada di Sumatera Utara,” ujar Gubsu Tengku Erry Nuradi pada acara Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No.3 tahun 2015 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Garuda Plaza Hotel Medan, Kamis (14/12/2017).

Dalam mengatasi hal ini, Pemerintah Provinsi Sumut berupaya memberi rewards maupun punishment bagi setiap kelompok tani maupun petani yang bisa meningkatkan, minimal mempertahankan lahannya.

Sebab, lahan pertanian sangat dibutuhkan untuk tanaman pangan dan holtikultura. Apalagi jumlah penduduk yang terus bertambah yang berarti kebutuhan akan pangan juga pasti bertambah. “Jika lahan pertaniannya berkurang itu pasti menimbulkan masalah yang harus diatasi,” terang Erry.  Oleh karena itu, pemerintah membuat perda nomor 3 tahun 2015 tentang larangan alih fungsi lahan. Dan ini perlu disampaikan kepada semua pihak termasuk kepada Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang ada di seluruh kabupaten/kota yang di Provinsi Sumatera Utara. “Mudah-mudahan dengan sosialisasi perda no.3 tahun 2015 ini akan menambah pemahaman kepada para petani bahwa lahan pertanian kita harus kita pertahankan,” harap Erry.  Erry menambahkan, untuk mendukung pelaksanaan perda tentang larangan alih fungsi lahan tersebut Pemprovsu memberikan intensif kepada desa-desa yang bisa mempertahankan lahan pertaniannya dan lahan pertaniannya tidak berkurang, diberikan bantuan seperti alsintan, benih dan lain sebagainya.  Kepada Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Erry juga mengharapkan untuk dapat terus membantu para petani agar dapat meningkatkan produksi pangan guna memenuhi kebutuhan akan pangan di masyarakat khususnya di Sumatera utara.

“Air merupakan kebutuhan utama. Begitu juga dengan tanaman pangan kita yang membutuhkan air. Oleh karenanya kepada para P3A ini sangat penting sekali untuk bisa membantu petani kita, menjaga tetap hasil produksinya sesuai dengan yang diharapkan,” tutur Erry.

Hadir pada kesempatan tersebut mewakili Kementerian Pertanian Vera, Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Ashar Harahap, Kadis Ketahanan Pangan dan Peternakan Dahler Lubis, Kadis Perkebunan Herawati dari para kelompok tani dari 20 kabupaten yang ada di Sumatera Utara.

Dalam kesempatan itu, Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Provsu Ashar Harahap bahwa perda nomor 3 tahun 2015 ini memang sangat penting mengingat alih fungsi lahan yang sangat tinggi di Indonesia begitu juga di Provinsi Sumatera Utara. Sejak kurun waktu sepuluh tahun alih fungsi lahan di Sumatera Utara sebanyak 3,8 persen dari luas lahan sawah yang ada.

Sejak perda nomor 3 tahun 2015 ini disosialisasikan kepada seluruh kepala daerah di kabupaten/kota se-provinsi Sumatera Utara, alih fungsi lahan berkurang menjadi 0,23 persen tahun 2016.

“Perda nomor 3 tahun 2015 ini menjadi pegangan para kepala daerah untuk melarang alih fungsi lahan kepada masyarakat,” sebutnya seraya menambahkan bahwa pada kegiatan sosialisasi ini dihadiri kurang lebih 900 petani dari 20 kabupaten/kota yang ada di Sumatera Utara.[ulfah]

Posting Komentar

Top