MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD)
Provsu tahun anggaran 2018 disahkan dan ditandatangani bersama oleh
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Tengku Erry Nuradi bersama Ketua DPRD
Sumut Wagirin Arman disaksikan wakil ketua dan anggota dewan di ruang
sidang Paripurna DPRD Sumut, Selasa (5/12/2017).
Retribusi
daerah, Ranperda tentang pajak daerah, Rencana Pembangunan Industri
Provinsi Sumut 2017-2037, Ranperda tentang PDAM Tirtanadi dan Ranperda
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5
Tahun 2013 tentang pedoman pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) Provsu dan Ketenagalistrikan.
Gubsu
Tengku Erry Nuradi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap
anggota DPRD Sumut yang telah melakukan pembahasan Ranperda APBD 2018
tersebut tanpa kenal lelah di tengah keterbatasan waktu dan jadwal.
“Kepedulian
dan atensi yang tinggi dari anggota DPRD Sumut tersebut semata-mata
agar APBD 2018 lebih aspiratif. Koreksi dan tanggapan serta saran yang
diberikan anggota dewan cukup konstruktif, baik menyangkut belanja
daerah dan pendapatan daerah maupun hal-hal umum,” ujar Erry.
Gubsu
Erry juga mengatakan, meskipun pengesahan APBD tersebut lebih lambat
dari jadwal semula yang direncanakan pada akhir November namun baru
terlaksana pada awal Desember.
Namun
waktu tersebut masih dalam tahap dapat ditoleransi sehingga anggota
dewan maupun Pemprovsu tidak terkena sanksi atas PP Nomor 12 tahun tahun
2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah.
“Kami
segera akan melakukan langkah dalam menyiapkan semua dokumen yang
dibutuhkan dan menyampaikannya kepada Mendagri untuk dievaluasi. Kami
juga akan berkoordinasi, sehingga secepatnya dapat diterapkan sesuai
jadwal agar perencanaan pembangunan dapat terlaksana sesuai waktu yang
diharapkan,” sebut Erry.[ulfah]
Posting Komentar
Posting Komentar