JAKARTA
| GLOBAL SUMUT-DPR dikabarkan telah membuat kesepakatan untuk
memberikan jatah satu kursi pimpinan kepada PDI Perjuangan. Semua fraksi
menyatakan sepakat untuk mengakomodir keinginan partai tersebut.
Namun demikian, Partai NasDem menyatakan penolakannya jika perubahan UU
MD3 jangan hanya soal pembagian kursi pimpinan semata.
Hal ini ditegaskan Ketua Kapoksi Badan Legislasi Fraksi Partai NasDem Luthfi Mutty, lewat rilisnya, Jumat (29/12).
"Tidak ada urgensi merubah UU MD3 jika hanya menambah pimpinan DPR," tandasnya.
Dirinya
menegaskan, jika pun dibutuhkan perubahan, mestinya bukan hanya
membahas penambahan pimpinan DPR. Jika hanya soal pasal-pasal terkait
jumlah pimpinan DPR maka hal ini dinilai kurang urgen.
“Fraksi
NasDem memandang perubahan bisa dilakukan jika membahas hal-hal yang
komprehensif. Karena UU MD3 saat ini adalah yang terburuk yang dimiliki
DPR saat ini," tandasnya.
Luthfi
juga mengharapkan, pembahasan perubahan UU MD3 ini agar dipikirkan
untuk jangka panjang dan tidak hanya kepentingan sesaat.
Agar
pembahasannya obyektif, dia melanjutkan, maka perubahan UU MD3 yang
terjadi akan berlaku juga untuk DPR periode berikut. Bukan saja untuk
DPR periode saat ini.
"Ini
mengacu pada praktek yang berlaku di negara-negara demokrasi di dunia,
yakni UU yang mengatur tentang lembaga legislatif, diberlakukan untuk
keanggotaan legislatif periode berikut. Bukan periode legislatif yang
membuat aturan itu,” tutupnya.
Pembahasan
perubahan UU MD3 kembali menghangat setelah sebelumnya ini sempat
redup seiring kembalinya kursi pimpinan DPR kepada Setya Novanto dari
Ade Komaruddin.
Setahun
berjalan, DPR akan segera melanjutkan pembahasan revisi terbatas
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU
MD3). Salah satu poin revisi berkaitan dengan penambahan kursi pimpinan
DPR.
Rencananya, pembahasan akan dilakukan pada masa sidang yang akan datang. Karena saat ini DPR dalam masa reses.[red]
Posting Komentar
Posting Komentar