JAKARTA
| GLOBAL SUMUT-Komnas Anak : Untuk ketiga kali dalam kurun waktu enam
bulan terakhir ini, Majelis Hakim PN Siantar memvonis bebas para
predator kejahatan dan pelaku kejahatan terhadap anak. 2 kasus kejahatan
seksual dinyatakan bebas dari segala tuduhan walaupun para penyidik
dan Jaksa Penuntut Umum bekerja ketas serta berkeyakinan secara hukum
bahwa dua tersangka yang diajukan ke Pengadilan Negeri Siantar pantas
mendapat hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Anak
dan satu lagi kasus perampasan hak hidup anak balita secara paksa
terhadap MJS (3,5) secara sadis warga Pematang Siantar. Patut menjadi
pertanyaan kita semua ada apa dengan putusan bebas atas kasus kejahatan
dan penganiayaan anak ini ? Putusan Bebas PN Siantar terhadap 3 kasus
kejahatan terhafap anak telah merampas kemerdekaan dan harkat marbat
anak, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas
Perlindungan Anak menjawab beberapa pertanyaan wartawan di Siantar
melalui telepon dan WA.jum'at (15/12).
MJS
3,5 tahun anak tunggal dari pasangan bapak bermarga Sinaga dan ibu
Maria boru Simanjuntak, warga Jln. Dalil Tani, Gang Rebung, Kelurahan
Tomuan Kota Siantar tewas ditangan MTS (52) sahabat dari pengasuh MJS
secara sadis dan tidak berprikemanusiaan.
Hasil
penyidikan Polri dari Polres Siantar yang dipimpin Aiptu Marlon Siagian
menemukan fakta bahwa tersangka memukul korban dengan sekuat tenaga
dibagian samping korban, lalu dipukul dibagian belakang hingga korban
terbentur ditiang broti kamar, setelah korban terjatuh lalu MTS bukan
berhenti menyiksanya namun justru mengulang perbuatannya dengan cara
menginjak bagian punggung korban hingga patah. Setelah diinjak, lalu MTS
dengan tenangnya meninggalkan korban MJS dirumah lalu mengunci pintu
rumah korban, kemudian menyerahkan kunci kepada ibu pengasuh MJS sebelum
meninggalkan rumah korban Senin 23 Maret 2027 pukul 22 malam.. Fakta
ini dikuatkan dengan hasil rekonstruksi yang dilakukan penyidik dengan
MTS dan dikuatkan pula dengan hasil Visum yang dikeluarkan Rumah Sakit
yang menyatakan bahwa MJS meninggal dunia akibat benturan benda tumpul
dibagian kepala.
Peristiwa
ini berawal ketika MTS Senin 23 Maret 2017 bertandang ke rumah ibu
pengasuh lalu bertemu dengan MJS dan mengajak korban bercanda namun
ditolak oleh MJS karena korban seringkali merasa mendapat cubitan ketika
korban bercanda dengan MTS..Atas penolakan itulah membuat MTS
tersinggung dan marah kemudian menampar, menendang serta menginjak
korban secara membabi buta hingga korban tewas.
Atas
perbuatan MTS oleh ANNA LUSIANA selaku JPU Kejari Siantar dituntut
dengan padal 80 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak dengan ancaman 15 tahun penjara namun FITRA DEWI yang bertindak
sebagai hakim yang memeriksa perkara penganiayaan dan pembunuhan MJS
ini justru memvonis bebas MTS dari segala tuduhan membuat semua
pengunjung sidang histeris dan tidak yakin atas putusan bebas yang
dibacakan Hakim Fitra Dewi.
Atas
putusan bebas ini Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga pelaksana
tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan
Anak (LPA) Pusat yang memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di
Indonesia, demi keadilan bagi korban dan keluarganya serta sebagai upaya
penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran hak anak mendukung
penuh upaya Jaksa Penuntut Umum untuk segera melakukan kasasi ke
Mahkamah Agung.
Arist putra Siantar ini, menyampaikan jika putusan kasasi MA
menguatkan putusan PN Siantar, Komnas Perlindungan Anak dengan sebutan
lain KOMNAS ANAK mendesak penyidik Polri dalam hal ini Polres Siantar
untuk menemukan pelaku penganiayaan dan pembunuhan MJS si Bayi malang
ini.
Demi
penegakan dan pemenuhan perlindungan anak di Siantar Komnas Anak segera
bertulis surat untuk melaporkan dan mendesak Ketua MA untuk melakukan
evaluasi terhadap hakim-hakim PN Siantar selaku pekerja hukum yang
seringkali melakukan putusan bebas terhadap para penjahat dan predator
anak dan yang tidak sensitif dengan hak-hak anak dan putusannya.
Putusan bebas atas perkara-perkara kejahatan terhadap anak dengan
alasan TIDAK ADA SAKSI YANG MELIHAT seringkali menjadi alasan utama para
hakim di PN Siantar memutus BEBAS membuat gerakan pememuhan dan
perlindungan anak di Siantar dan Simalungun menjadi terhambat. Ini
menunjukkan bahwa Siantar Simalungun terbukti wilayah darurat
kekejahatan terhadap ana dan tak lauak bagi anakk. Parameternya adalah
putusan hukum bebas terhadap pelaku kejahatan terhadap anak yang tidak
sensitif pada anak dan tidak berkeadilan salah satu bukti bahwa Siantar
Simalungun, sekali lagi tidak bersahabat untuk anak.
Selaku
putra Siantar akan terus dan tidak kenal lela mengajak masyarakat dan
pemangku kepentingan anak di Siantar dan Simalungun dan anak di
Indonesia untuk melawan para predator kejahatan terhadap anak.[red]
Posting Komentar
Posting Komentar