JAKARTA
| GLOBAL SUMUT-Masih belum masifnya para pekerja ikut sebagai peserta
BPJS Ketenagakerjaan menjadi sorotan anggota Komisi IX DPR RI Amelia
Anggraini.
Dia
mempertanyakan kinerja BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) selama ini. Dalam
penilaiannya, selama 2016-2017, kepesertaan pekerja dalam program
jaminan sosial ini masih kurang maksimal.
"Memang
dalam data yang diterima oleh kita, ada penambahan peserta baru
sebanyak 17 juta. Namun, di waktu yang sama, peserta yang keluar juga
signifikan, jumlah 13 juta. Saat ini, total peserta berjumlah 43 juta,
yang aktif sebanyak 24,3 juta," kata Amelia dalam Rapat Komisi IX dengan
Dewas dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Kompleks Parlemen, Senayan,
Rabu (29/11).
Angka
tersebut, lanjutnya, tidaklah menunjukkan peningkatan. Karena jika
dibandingkan dengan data per 31 Desember 2016 yang menyebutkan total
peserta aktif 22,6 juta, artinya hanya mengalami peningkatan sebesar 2,3
persen saja.
"Sekali
lagi, dengan data ini, saya dapat katakan bahwa upaya-upaya BPJS TK
dalam mengedukasi pekerja, bahwa keberadaan jaminan sosial ini sebagai
kebutuhan, mengalami kegagalan, " ujar Legislator dapil Jawa Tengah VII
ini.
Oleh
karena itu, politisi NasDem ini mempertanyakan upaya evaluasi serta
perubahan pola pendekatan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Sejauh mana usaha promosi maupun hukum yang sudah dilakukan, tolong dijelaskan," pinta Amel kepada Direksi BPJS TK.
Tidak
ketinggalan, Amelia juga menyoroti masih tumpang tindihnya BPJS
Ketenagakerjaan dengan PT. Taspen yang juga memiliki program jaminan
sosial. Sebab menurutnya, hal ini berimbas kepada upaya mengakusisi
pegawai honorer yang bekerja di PT Taspen. Padahal, UU Nomor 24/2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pihak BPJS KT diamanatkan
menjadi mandatori untuk melaksanakan program sosial seperti program
Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan
Kematian (JKM).
"Jika
ada lembaga pemerintah yang menerbitkan regulasi program yang sama,
JHT, JKK ini, dan tidak merujuk kepada UU SJSN serta UU BPJS sebagai
lex specialis maka harusnya lembaga itu (PT. Taspen) dikesampingkan demi
hukum," pungkasnya.[red]
Posting Komentar
Posting Komentar