BC Musnahkan Hasil Tangkapan Di Tahun 2017
BELAWAN
| GLOBAL SUMUT- Kanwil DJBC Aceh, Kanwil DJBC Sumatera Utara, LPPBC TMP
B Kualanamu, KPPBC TMP C Teluk Nibung, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai
Asahan menggelar pemusnahan bersama Barang Milik Negara Hasil Penindakan
Kepabeanan Dan Cukai Barang Barang Bukti Sesuai Pasal 45 KUHAP Barang
Rampasn Negara di pangkalan Bea dan Cukai jalan karo Belawan, Tersangka 6
orang yang berhasil diamankan. Kamis (21/12/2017).
Agus Yulianto Kepala Kanwil DJBC Aceh dalam paparannya mengatakan bahwa
daftar barang yang dimusnahkan berupa 3.497 bale pakaian bekas, 8.250
pcs tekstil dan produk tekstil (TPT), 214 pasang alas kaki, 278.324
batang rokok, 310 botol minuman mengandung Ethyl Alkohol (MMEA), 300
karton kosmetik, 99 Karton Pakan Ternak, Dan 4.637 pcs barang campuran
diantaranya ban bekas, Obat-obatan, Makanan, Mainan, Sparepart dan
cairan kimia " Katanya.
Lanjut
Agus, Dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp.2.357.850.000
serta kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp.707.100.000," Pemusnahan
barang ini sebagai upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
sebagai pelindung masyarakat (Community Protector) dari masuknya barang
impor yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan "
Ucapnya.
Agus
menjelaslan, Bahwa barang yang dimusnahkan ini tergolong sebagai barang
yang berbahaya untuk manusia maupun lingkungan, Jika sampai dikonsumsi
dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan Negara " Jelasnya.
Agus
menambahkan, Direktorat Jendral Bea dan Cukai sangat mengapresiasi
setinggi-tingginya atas sinergi bersama para aparat penegak hukum di
wilayah Provinsi Sumut maupun Provinsi Aceh, TNI, Polri, Karantina,
Imigrasi, Kejaksaan, Pengadilan, KPKNL, BPOM, Dan aparat hukum lainnya "
Tambahnya.
Menurut
Agus, Tidak luput juga atas peran dan dukungan masyarakat dan awak
media untuk mengkampanyekan kepada masyarakat terkait bahayanya
penyelundupan barang impor maupun konsumsi barang impor dan barang kena
cukai ilegal " Ungkapnya.[abu]
Posting Komentar
Posting Komentar