DEPOK
| GLOBAL SUMUT-Dalam dua bulan terakhir di tahun 2017 (November –
Desember) terjadi beberapa kesalahan unggahan di twitter, diantaranya:
(1) Akun twitter Kementerian Luar Negeri @Portal_Kemlu_RI yang
menampilkan konten porno. (2) Akun twitter Sekretariat Kabinet
@Setkabgoid salah unggah kutipan Presiden Jokowi. (3) Akun twitter
Kementerian Pertanian @Kementan yang mengunggah aktivitas seorang
politisi. (4) Akun twitter seorang jurnalis yang dianggap memfitnah
seorang ulama, ia sudah meminta maaf dan sekarang tidak lagi bekerja di
kantornya.
Tentunya
masih banyak akun twitter maupun akun medsos lainnya yang menulis,
menggunggah konten tidak pantas, namun terlalu panjang dituliskan
disini. Untuk mengurangi berbagai kesalahan dalam mengunggah konten di
media sosial, berikut beberapa rekomendasi dari Komunikonten:
Pertama,
menyarankan pihak twitter atau media sosial lainnya untuk memberikan
peringatan sebelum sebuah konten diunggah oleh pengguna medsos, misalnya
dengan kalimat “apakah anda yakin konten yang anda unggah benar?”, atau
“apakah anda sudah memeriksa konten yang anda unggah tidak melanggar
ketentuan twitter/instagram/facebook/youtube?”.
Dengan
demikian pengguna media sosial ada jeda waktu untuk memikirkan ulang
apakah konten yang akan diunggah benar, atau lebih jauh tidak
mengakibatkan perpecahan di masyarakat. Menurut Hariqo (Komunikonten),
memang ini mengurangi kecepatan, namun kami yakin ini cukup efektif
untuk meminimalisir, mengantisipasi kesalahan yang dapat merugikan yang
mengunggah, masyarakat serta banyak pihak.
Paling
tidak ini bisa diterapkan kepada pengguna baru di twitter atau media
sosial lainnya, agar terbiasa berfikir sebelum menggunggah, memproduksi
menyebar konten apapun di media sosial. Apalagi jelang Pilkada serentak
2018 dan Pilpres 2019 penggunaan media sosial untuk kampanye pasti
meningkat. Hal ini juga menjaga kredibilitas media sosial yang
memberikan verifikasi atau ‘centang biru’ kepada penggunanya. Sangat
disayangkan jika pengguna yang diberikan sudah terverifikasi melakukan
kesalahan fatal.
Kedua,
media sosial agar mengubah ketentuan penggunaan (term of use) dalam
format tanya jawab. Sebelum kita membuat akun di media sosial, kita
diminta membaca aturan yang ditetapkan pihak media sosial, kemudian kita
diminta persetujuan (setuju / tidak setuju). Namun sayangnya, hal ini
jarang dibaca oleh calon pengguna media sosial.
Pengalaman
kami (Komunikonten) memberikan materi dalam berbagai pelatihan media
sosial, banyak peserta mengaku tidak membaca ketentuan penggunaan, namun
langsung menyatakan setuju dengan ketentuan tersebut. Ini sama halnya
dengan kita beli barang baru, kita cenderung jarang membaca buku
petunjuk penggunaan.
Akan
lebih baik jika Term of use saat seseorang membuat internet harus
dirubah dalam format tanya jawab, contoh pertanyaan, apakah jika kami
memberikan akun anda siap tidak melakukan fitnah?, dll. Tujuannya agar
lebih tertanam di pikiran pengguna mengenai apa yang boleh dan dilarang
dilakukan dengan media sosial”
Ketiga,
merekrut relawan penghapus konten-konten yang merugikan kepentingan
nasional Indonesia di media sosial. Banyak konten gerakan separatis,
konten tentang radikalisme, hoaks, fitnah, ujaran kebencian, hasutan di
media sosial, namun pihak media sosial lambat sekali menghapusnya.
Memang pihak media sosial sudah melakukan berbagai terobosan seperti
pelaporan, aplikasi pendeteksi, namun yang manual tetap diperlukan.
Dalam
hal ini pemerintah harus lebih aktif, karena para pengusaha media
sosial ini sudah mendapatkan banyak keuntungan dari Indonesia, yaitu
mendapatkan data baik yang statis maupun bergerak, dan juga mereka
mendapatkan uang dari berbagai iklan. Tegasnya, boleh anda para
pengusaha media sosial di mencari untung di Indonesia, tapi jangan
karena media anda masyarakat terbelah. Tidak bisa sekali diskusi dengan
pihak media sosial, harus berkali-berkali diskusi sehingga lahir
kesepakatan yang tidak merugikan Indonesia.
Oleh: Hariqo Wibawa Satria (Direktur Eksekutif Komunikonten, Institut Media Sosial dan Diplomasi) Jumat, 29 Desember 2017
Posting Komentar
Posting Komentar