BATU
BARA | GLOBAL SUMUT-Baru baru ini pemilik toko melakukan aturan
terhadap PKL, sehingga tidak dibenarkan berjualan didepan toko itu.
Pasalnya PKL tersebut menghambat dagangannya, sehingga merusak tempat
jualan PKL itu.
Menurut
awaluddin (50) warga pajak kerang Gg budi dusun II desa suka maju kec
tg tiram, pada hari jumat tgl 10/11/2017 mengungkapkan, selama ini tidak
ada persoalan dirinya.berjualan didepan toko itu. Sebagian para PKL
berjualan diluar dari saluran parit, bukan menempati toko itu seperti
yang ditudingkanya.
Lanjutnya,
tempat pedagang hanya menempati jalan pandu. Bisanya pemilik toko itu
merusak tempat jualanya yang sudah ada dan mengantikan tempat tersebut.
Tambahnya,
dirinya juga terkejut salah oknum polisi (red) ikut mempersalahkan
dirinya, dengan tidak membenarkan berjualan didepan toko.
Menurut oknum polisi tersebut, akan kita carikan lapak didepan kelurahan sebagai ganti tempat itu. Jelas awal.
Saat
dikonfirmasi prihal ini kepada oknum polisi tersebut, melalui selular
membenarkan hal tersebut, dan mengatakan salah satu toko mengadu pada
dirinya, ada PKL menghambat jualanya, lalu kita cek dilokasi memang
benar hal tersebut, agar ini tidak menjadi keributan, maka saya cari
solusi untuk menyediakan tapak untuk daganganya. Cetus Oknum
polisi.[Staf07]
Fhoto : Tapak PKL yang Diduduki oleh Pemilik Toko
Posting Komentar
Posting Komentar