BATU BARA |
GLOBAL SUMUT-Terkait tindakan kepala sekolah Intimidasi siswa dan
mengeluarkan Zakaria dari sekolah kelas VII korban kekerasan
penganiayaan dari sekolah merupakan tindakan berlebihan dan melanggar
hak anak atas pendidikan.
Sebagai
korban. Sesungguhnya Zakaria harus mendapatkan perlindungan dari kepala
sekolah sekaligus sebagai guru dengan memisahkan prilaku anak.
Menurut, Ketua LSM Gempar," Surya Darma Samosir Zakaria tidak melanggar
etika dan atau norma sosial dan agama seharusnya zakaria mendapat dari
hak hak atas pendidikan. Dia, mengatakan jika ada peserta didik yang
melanggar etika moral sosial dan agama. Seperti yang diduga dilakukan
Zakaria dapat direfleksikan.
Ini merupakan kegagalan pengelolaan sekolah yaitu guru terlebih dalam mendidik anak dan mengasuh anak.
Seperti
yang dikutipnya dari Arist Merdeka ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA)
mengimbau dan mendesak Kepsek SMP Negeri 3 Tanjung Tiram untuk
membatalkan keputusannya mengeluarkan Zakaria dari sekolah dan
menerimanya sebagai siswa yang normal.
Mengenai,
" Zakaria yang harus ditempatkan sebagai korban, harus dilindungi,
sebab apa yang terjadi pada diri Zakaria juga tidak terlepas dari
kontribusi dari sekolah tersebut. Kata Samosir, guru komite sekolah dan
orang tua perlu duduk bersama untuk mencari solusi guna menyelamatkan
masa depan pendidikan Zakaria Proses mediasinya harus mengedepan
kepentingan terbaik. Tegasnya. (SAM)
Posting Komentar
Posting Komentar