0
BATU BARA | GLOBAL SUMUT-Terkait tindakan kepala sekolah Intimidasi siswa dan mengeluarkan Zakaria dari sekolah kelas VII korban kekerasan penganiayaan dari sekolah merupakan tindakan berlebihan dan melanggar hak anak atas pendidikan.

Sebagai korban. Sesungguhnya Zakaria harus mendapatkan perlindungan dari kepala sekolah sekaligus sebagai guru dengan memisahkan prilaku anak.  Menurut, Ketua LSM Gempar," Surya Darma Samosir  Zakaria tidak melanggar etika dan atau norma sosial dan agama  seharusnya zakaria mendapat dari hak hak atas pendidikan.  Dia, mengatakan jika ada peserta didik yang melanggar etika moral sosial dan agama. Seperti yang diduga dilakukan Zakaria dapat direfleksikan.

Ini merupakan kegagalan pengelolaan sekolah yaitu guru terlebih dalam mendidik anak dan mengasuh anak.

Seperti yang dikutipnya dari Arist Merdeka ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) mengimbau dan mendesak Kepsek SMP Negeri 3 Tanjung Tiram untuk membatalkan keputusannya mengeluarkan Zakaria dari sekolah dan menerimanya sebagai siswa yang normal.

Mengenai, " Zakaria yang harus ditempatkan sebagai korban, harus dilindungi, sebab apa yang terjadi pada diri Zakaria  juga tidak terlepas dari kontribusi dari sekolah tersebut.  Kata Samosir, guru komite sekolah dan orang tua perlu duduk bersama untuk mencari solusi guna menyelamatkan masa depan pendidikan Zakaria Proses mediasinya harus mengedepan kepentingan terbaik. Tegasnya. (SAM)


Foto Zakaria Korban Penganiayaan Guru IPS SMP Negeri 3 Tanjung Tiram yang berlokasi di Jl Lima Laras Desa Sentang

Posting Komentar

Top