LANGSA
| GLOBAL SUMUT-Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aceh Tamiang SY
ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.
Direktur
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kombes Erwin Zarma menyebutkan
SY ditetapkan tersangka dalam kasus pungutan liar (Pungli) terhadap
pengurusan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi pegawai honorer K2 sebanyak
672 orang. "Pungli dilakukan dengan dalih untuk pengurus NIP setiap
honorer yang dinyatakan lulus K2" katanya, Rabu (15/11). Untuk mengutus
NIP itu,kata Kombes Erwin
masing-masing honorer dimintai uang sebesar Rp 3,3 juta, bahkan 86 orang dimintai uang sebesar Rp 10 juta hingga Rp 25 juta.
"Jumlahnya
uang yang diminta bervariasi dengan total Rp 1,6 milliar," ujarnya.
Pengungkapan kasus pungli yang dilakukan SY ini berawal dari informasi
masyarakat. Dimana saat itu SY yang menjabat kepala BKPP Aceh Tamiang
telah mengunakan jabatannya demi kepentingan pribadi.
"Dugaan pungli yang dilakukan tersangka terjadi antara 2013 hingga
2016. Saat itu, tersangka SY menjabat BKPP Aceh Tamiang," ujarnya. Ia
juga menyebutkan dalam kasus tersebut penyidik telah memeriksa dan
memintai keterangan 64 saksi sedangkan barang bukti yang diamankan
diantaranya uang tunai Rp 70 juta dan sejumlah dokumen.
"Saat
ini tersangka belum kita tahan, dalam waktu dekat ini akan kita panggil
dan memeriksa tersangka serta dilakukan penahanan," katanya. Selain SY,
kata Kombes Erwin penyidik juga akan menetapkan dua tersangka lainnya.
Mereka
diduga kuat turut terlibat bersama-sama melakukan pungutan liar.
"Selain dijerat undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tersangka juga akan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU)," ungkapnya. (arman suharza)
Posting Komentar
Posting Komentar