JAKARTA
| GLOBAL SUMUT-Dalam membahas kesiapan pelaksanaan digitalisasi media,
Komisi I DPR melakukan rapat dengar pendapat dengan Lembaga Kantor
Berita Nasional (LKBN) Antara di Ruang Rapat Komisi I, Komplek
Parlemen, Senayan, Senin (27/11).
Dalam
paparannya, Direktur Utama LKBN Antara Meidyatama Suryodiningrat
mengatakan bahwa visi daan misi Antara tidak pernah berubah untuk selalu
mendistribusikan berita dan informasi yang akurat kepada masyarakat.
"Kami
selalu menjaga dan menyajikan berita positif negara Indonesia serta
pemberitaan potensi daerah, terutama yang difokuskan daerah 3 T
(Terdepan, Terluar dan Terbelakang)," terang Dirut Antara yang dilantik
pada 22 Januari 2016 itu.
Dalam
operasionalnya, Meidyatama menjelaskan, Antara berpedoman kepada UU
Nomor 19/2003 terkait BUMN. Ini dikarenakan pada 18 Juli 2007, kantor
berita yang didirikan 80 tahun lalu ini oleh Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono diubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum).
"Tentunya
setelah berubah menjadi Perum, LKBN yang awalnya dibawah Kantor
Sekretaris Negara menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 40/2007," terang mantan pimred The Jakarta
Post ini.
Terkait
persiapan digitalisasi media, Meidyatama berpandangan, dalam
mengefektikan lembaga pemberitaan, tidak hanya RRI dan TVRI saja yang
bisa digabungkan tetapi jika dimungkinkan LKBN Antara juga bisa ikut
serta di dalamnya.
Saat
ini, Komisi I DPR melalui Panja RUU RTRI (Radio Televisi Republik
Indonesia) sedang melakukan pembahasaan dalam upaya mengefektif serta
mengefisiensikan kekuatan dan peran lembaga pemberitaan publik milik
Pemerintah menuju era digitalisasi.
Wacana
ini, direspon positif oleh anggota Komisi I Supiadin Aries Saputra. Dia
mengungkapkan, keberadaan LKBN Antara sebagai elan vital sumber
pemberitaan nasional tidak bisa dipungkiri keberadaannya.
Hanya
saja, upaya penggabungan harus dilakukan setelah dianalisa secara
matang. Hal ini agar hasilnya sesuai yang diharapkan, bukan malah
merugikan atau mendatangkan permasalahan baru.
"Kita
berharap besar dengan keberadaan lembaga pemberitaan publik seperti
LKBN Antara ini, Pak Dirut, apakah sudah membuat analisanya? Saya kira
untuk mewacanakan ke sana, perlu agar membuat analisa kemungkinan kalau
dibentuk KBRTRI (Kantor Berita Radio Televisi Republik Indonesia) yang
tadi bapak maksud. Karena bagaimana pun, saat ini Panja RUU RTRi sudah
berjalan. Tolong dikaji dan dianalisa dulu bagaimana fakta yang ada
sekarang dan plus minus seperti apa. Jangan terburu-buru," ujar politisi
NasDem tersebut.[red]
Posting Komentar
Posting Komentar