
Kapolsek Hamparan Perak Kompol Mustafa Nasution, Amd. SH., yang
didampingi Kanit Reskrim Iptu Bonar Pohan, SH menjelaskan, perampokan
terhadap korban Agus Sutiawan dialaminya saat pulang kerumah dari rumah
temannya di Dusun III Desa Hamparan Perak.
"Saat melintasi jalan sepi dan brlubang, tiba - tiba tersangka keluar
dari semak - semak dan memukul kepala korban dengan menggunakan kayu
balok. Untung korban memakai helm sehingga tidak luka parah, kemudian
korban berhenti dan pelaku sempat memukul korban sekali lagi sebelum
akhirnya melarikan diri." ungkap Kapolsek.
"Setelah mendapat laporan dari korban kemudian dilakukan cek TKP dan
saat cek TKP anggota bersama korban dan warga melihat tersangka yang
ciri - ciri nya sama dengan yang dikatakan korban sehingga dilakukan
penangkapan." tambah Kapolsek.
"Dari hasil introgasi sementara, TSK mengakui perbuatannya hendak
merampok sepeda motor vixion milik korban bersama dua rekannya, namun
karena saat dipanggi dua rekannya tidak ada yang datang, TSK akhirnya
melarikan diri karena korban melawan." Sambung Kapolsek.
"Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,
kami juga berhasil menyita 1 potong kayu balok yang digunakan TSK
memukul korban. Tersangka terancam hukuman penjara diatas lima tahun."
Tutup Kapolsek Hamparan Perak.[abu]
Posting Komentar
Posting Komentar