BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Masih ingat kasus maling sepeda motor yang tewas
dikeroyok di Jalan Lama, Gudang Kabur, Kecamatan Medan Labuhan, sebanyak
7 tersangka menjalani rekontruksi dengan memperagakan 108 adegan di
Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis (7/9/17).
Ketujuh
tersangka yang menjalani rekontruksi adalah, Fredi Somuntul Nainggolan
(40), Muda Sanjaya alias Jaya (26), Sri Wahyudi Sirait (27) Fredy
Parningotan Tambunan (36), Alesxius Sibue alias Alex (27), Feri
Pangihutan Hutapea (27) dan Dorharman Harianja alias Dohar (43).
Rekontruksi
pembunuhan maling sepeda motor, Jhon Piter Panjaitan alias Piter (45)
warga Medan Lama, Kecamatan Medan Belawan disaksikan penasehat hukum dan
jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Polres
Pelabuhan Belawan Ipda Rudi Handoko, SH.
Para
tersangka yang terlibat kasus pengeroyokan menjalani proses rekontruksi
sesuai dengan perannya masing - masing. Dari Rekonstruksi terlihat pada
awal terjadinya penganiayaan secara bersama - sama hingga mengakibatkan
korban tewas dipicu masalah utang piutang pada (5/7/17), lalu.
Perselisihan
masalah utang berawal dari korban yang menagih utang adiknya kepada
Fredi. Lantas, utang itu akan dibayar oleh Fredi dalam beberapa hari
kedepan. Namun korban tetap memaksa dan mengajak Fredi untuk pergi ke
Canang. Dengan mengendarai sepeda motor Fredi, mereka pun pergi ke
lokasi yang diminta oleh korban.
Di
perjalanan, korban meminta untuk berhenti di salah satu warung kopi. Di
warung itu, Piter mengeluarkan pisau mengancam kepada Fredi untuk
menyerahkan dompet, kunci sepeda motor dan telepon genggam milik Fredi.
Karena
diancam pisau, Fredi mengamini permintaan Piter dengan menyerahkan
harta bendanya. Dari situlah, Piter langsung kabur melarikan sepeda
motor milik Fredi.
Tak
ingin sepeda motornya dibawa kabur, Fredi berteriak rampok. Namun, Piter
berhasil kabur. Fredi pun menghubungi teman - temannya untuk mencari
keberadaan Piter.
Malam
itu juga, Fredi bersama dengan 6 temannya mencari keberadaan Piter
yang bersembunyi di Jalan Lama, Gudang Kapur, Kecamatan Medan Belawan.
Di
lokasi itu, ke 7 tersangka mengeroyok Piter secara bersama - sama
hingga tewas. Masing - masing tersangka menghabisi nyawa korban sesuai
dengan peran mereka dengan memperagakan 108 adegan.
Rekontruksi
sesuai dengan kronologis yang terjadi, tampak para tersangka menghabisi
korban dengan menggunakan pisau dan batu. Para tersangka mengeroyok
secara bersama - sama. Pihak kuasa hukum dan JPU yang turut hadir dalam
acara rekontruksi dapat menerima proses rekon yang sesuai dengan
pengakuan para tersangka dan fakta di lokasi.
Kasat
Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Yayang Rizky Pratama mengatakan,
rekontruksi yang mereka lakukan untuk bukti di pengadilan dari fakta
peristiwa. "Hasil rekontruksi dilakukan penyidik kita disaksikan kuasa
hukum tersangka dan kejaksaan. Dari hasil rekon itu tidak ada masalah
dan menjadi bukti di pengadilan," kata Kasat Reskrim.[man/abu]
Posting Komentar
Posting Komentar