RANTAUPRAPAT | GLOBAL SUMUT-Bupati Labuhanbatu H Pangonal
Harahap, SE, M.Si dan Kajari Labuhanbatu Setyo Pranoto, SH, MH telah
menandatangani Piagam Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha
Negara antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan Kejaksaan Negeri
Labuhanbatu, Rabu (6/9) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu –
Rantauprapat.
Penandatanganan
Piagam Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut
turut dihadiri Plt. Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Muflih, SH, Kasi
Intelejen Ricardo Baringin Marpaung, SH, MH, Kasi Pidum Donnel Haratua
Sitinjak, SH, Kasi Pidsus Muhammad Husairi, SH, MH, Kasi Datun Rudi Bona
Huta Sagala, SH, MH dan sejumlah Kepala SKPD di jajaran Pemkab
Labuhanbatu termasuk Plt. Kadis Kominfo Labuhanbatu H Muhammad Ihsan
Harahap, ST.
Bupati
Labuhanbatu H Pangonal Harahap, SE, M.Si dalam kesempatan itu
mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dari awal sudah
mengharapkan kerjasama ini, setelah melakukan koordinasi dengan Kajari,
baru pada hari ini bisa dilaksanakan penandatanganan MoU karena menurut
kita pemikiran atau langkah ini sangat menguntungkan bagi daerah
Labuhanbatu yang kita ketahui bahwa banyak hal-hal yang tak bisa
dilakukan oleh Pemerintah secara langgeng, mungkin dengan melibatkan
pihak Kejaksaan Labuhanbatu kami yakin ini bisa ditertibkan, seperti
pajak-pajak, aset-aset yang penuh dengan masalah ketika kita sendiri
yang melakukan penagihan ataupun pengembalian aset kembali, maka kita
berharap kepada Kejaksaan untuk melaksanakan kerjasama, sehingga kita
yakini ketika ini berjalan, pasti akan menguntungkan daerah Labuhanbatu
ini.
“Pemerintah
Kabupaten Labuhanbatu sangat komit dengan adanya penandatanganan
kerjasama ini, kalaupun kita tidak komit ya kita salah dan merugi,
karena ini adalah untuk daerah kita sendiri, ini merupakan suatu rejeki
bagi Pemerimntah Kabupaten Labuhanbatu dengan melibatkan dan maunya
Kejaksaan Negeri ikut didalam pelaksanaan kerjasama ini yang seyogianya
ini adalah merupakan tanggungjawab Pemkab Labuhanbatu”, jelas Pangonal
Harahap.
Menurut Suami
Hj. Siti Awal Siregar ini bahwa maksud dan tujuan penandatanganan
kesepakatan bersama ini adalah untuk mengoptimalkan dan meningkatkan
efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi antara Pemerintah Kabupaten
Labuhanbatu dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dalam penanganan dan
penyelesaian masalah Bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik di
luar maupun di dalam pengadilan, sebutnya.
Kepala
Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Setyo Pranoto, SH, MH dalam keterangannya
mengatakan, kegiatan ini dalam rangka MoU antara Kejaksaan Negeri
Labuhanbatu dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam bidang hukum
perdata dan tata usaha negara.
“Dengan
MoU ini tentunya banyak keuntungannya, antara lain untuk meringankan
beban dari Pemerintah Daerah khususnya dalam bidang pembangunan,
sehingga Pemerintah Daerah dapat melaksanakan dengan lancar khususnya
dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara”, sebutnya.
Setyo
Pranoto menambahkan, bahwa salah satu dari MoU ini adalah untuk
meningkatkan pendapatan asli daerah, saya yakin dengan adanya MoU dan
dilanjutkan dengan adanya surat kuasa tentu sangat besar sekali
dampaknya terhadap pendapatan asli daerah, “mudah-mudahan dengan adanya
MoU ini hasil pendapatan asli daerah dapat meningkat secara tajam dan
salah satunya MoU ini juga untuk menyelamatkan aset-aset daerah”,
ungkapnya.[rs]
Teks
Foto : Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap, SE, M.Si disaksikan Kajari
Labuhanbatu, Plt. Sekdakab dan Kasi Intelejen sedang melaksanakan
penandatanganan (MoU) Piagam Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata
Usaha Negara.
Posting Komentar
Posting Komentar