
Adapun
Peraturan yang dilanggar berupa Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang merupakan [
lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014 No 168 tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia No 5558 ] yang telah diubah dengan
PP No 8 tahun 2016 [lenbaran Negara RI Tahun 2016 No 57 Tambahan
Lembaran Negara RI No 5864] .
Ternyata
ke dua Nagori tersebut menjadi pemborong, Sedangkan tufoksinya
merupakan pangulu sebagai pelaksana melainkan TPK yang melaksanakan
pembangunan.
Anehnya
apa yang terdiri dari kaur pembangunan maujana LPM ,menurut beberapa
nara sumber dari tokoh masyarakat yang tak mau namanya disebutkan
kepada wartawan menjelaskan, Panghulu
Bosar Bayu tepat kamis (16/08) tidak ada seorangpun kaurnya dikantornya diteleponpun tak diangkan begitu juga via sms melalu hp juga
tak ada balasan. ke esokannya tanggal (17/08) tepatnya Di hari ulang
tahun kemerdekaan Indonesia ke-72 (HUT RI) diwarung dekat Tongguran
saut Robbel Simajuntak nanti saja kita jumpa dan belum siap proyek kita
tuturnya selaku Pangulu Bosar Bayu.
Demikian
juga jawaban Pangulu Nagori Talang Bayu yang di jumpai dikantornya pada
Selasa (22/8) sekira pukul 12.00 wib, Kata Kaur Pemerintahan br marpaung Panghulu lagi rapat ke raya.
Menyikapi
hal ini LSM Tipikor Ober Sitorus SE akan segera melaporkan ke Dua Panghulu
tersebut kekejari Simalungun soalnya para Panghulu ini sudah melanggar PP No 60 tahun 2014." Kita secatnya akan laporkan kedua Panghulu kekejari" ujar Ketua LSM Tipikor Kecamatan Huta Bayu. [Manaor Mangunsong]
Posting Komentar
Posting Komentar