BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan
melakukan penahanan terhadap Muhammad Taufik (18), warga jalan Veteran
Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli.
Muhammad Taufik ditahan karena telah mencabuli pacarnya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil.
Kasat
Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Yayang Rizki Pratama, SIK
menjelaskan, penahanan terhadap tersangka Muhammad Riszki dilakukan
berdasarkan hasil pemeriksaan saksi - saksi dan keterangan dari korban
atas laporan pengaduan yang dibuat oleh orang tua korban di Unit PPA
Polres Pelabuhan Belawan.
Menurut
keterangan korban, korban dan pelaku telah berpacaran sejak januari
2017 dan kemudian melakukan persetubuhan dan pencabulan sebanyak 3 kali
di rumah korban dan terkahir kali korban dan pelaku melakukan
persetubuhan pada sekitar bulan maret 2017 dan saat ini korban telah
hamil 6 bulan.
Tersangka
Muhhamad Taufik ditangkap Pada hari Sabtu tgl 05 agustus 2017 sekira
pukul 11.00 wib saat sedang berada di warnet pasar 8 Desa Manunggal
kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan penyidikan.
"Saat
ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh
penyidik Unit PPA untuk melengkapi berkas perkaranya dan hasil introgasi
sementara tersangka mengakui perbuatannya." tutup Kasat Reskrim.[abu]
Posting Komentar
Posting Komentar