0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan melakukan penahanan terhadap Muhammad Taufik (18), warga jalan Veteran Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli.
Muhammad Taufik  ditahan karena telah mencabuli pacarnya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Yayang Rizki Pratama, SIK menjelaskan, penahanan terhadap tersangka Muhammad Riszki dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi - saksi dan keterangan dari korban atas laporan pengaduan yang dibuat oleh orang tua korban di Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan.

Menurut keterangan korban, korban dan pelaku telah berpacaran sejak januari 2017 dan kemudian melakukan persetubuhan dan pencabulan sebanyak 3 kali di rumah korban dan terkahir kali korban dan pelaku melakukan persetubuhan pada sekitar bulan maret 2017 dan saat ini korban telah hamil 6 bulan.

Tersangka Muhhamad Taufik ditangkap Pada hari Sabtu tgl 05 agustus 2017 sekira pukul 11.00 wib saat sedang berada di warnet pasar 8 Desa Manunggal kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan  untuk dilakukan penyidikan.

"Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA untuk melengkapi berkas perkaranya dan hasil introgasi sementara tersangka mengakui perbuatannya." tutup Kasat Reskrim.[abu]

Posting Komentar

Top