MEDAN | GLOBAL SUMUT-Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S
Msi bersama Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung menandatangani
Perda tentang Hak Keuangan dan Admininistratif Pimpinan dan Anggota DPRD
Kota Medan, Di Gedung DPRD Medan, Senin(17/7). Penandatanganan ini
dilakukan dalam rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan
panitia khusus (Pansus) dan penyampaian pendapat Fraksi-fraksi DPRD Kota
Medan.
Dalam
pendapatnya, seluruh Fraksi di DPRD Kota Medan sepakat untuk menerima
dan menyetujui hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD
Kota Medan untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tahun 2017.
Sementara
itu, Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S Msi, mengatakan dari atas
mimbar bahwa dengan disetujui dan disahkannya Ranperda tentang hak
keuangan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan semakin
memperjelas dan mempertegas landasan hukum.
“Akan
memperjelas dan mempertegas landasan hukum serta memberikan kepastian
hukum serta memberikan kepastian hukum bagi anggota DPRD dalam
memperoleh hak keuangan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota
Medan yang merupakan sebagai penunjang dalam melaksanakan amanah rakyat
serta menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat,” Kata Wali
Kota.
Eldin
menjelaskan, bahwa pemberian hak keuangan administratif pimpinan dan
anggota DPRD Medan ini diberikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
“Pemberian
hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD tetap berdasarkan kemampuan
keuangan daerah yang pelaksanaannya memperhatikan PP Nomor 18 tahun 2017
dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.
Menurut
Wali Kota, bahwa dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah, maka
rancangan peraturan daerah tentang hak keuangan dan administratif
pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan yang telah ditetapkan oleh DPRD
Medan dan disetujui bersama.
“Maka
pemerintah Kota Medan wajib menyampaikan Ranperda tersebut kepada
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat setelah menerima ranperda
tersebut dari pimpinan DPRD Medan melalui Sekretaris Dewan Pewakilan
Rakyat Kota Medan agar selanjutnya difasilitasi sekaligus mendapatkab
nomor register dan kemudian ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran
daerah Kota Medan,” Ungkapnya.
Kemudian,
Eldin juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Medan
yang telah menerima dan menyetujui Ranperda tentang Hak Keuangan dan
Administratif menjadi Peraturan Daerah.
“Saya
atas nama Pemerintah Kota Medan menyampaikan terima kasih dan apresiasi
setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Medan yang terhormat serta hadirin
yang berbahagia yang telah meluangkan waktu serta memberikab perhatian
yang sungguh-sungguh pada rapat paripurna ini,” Jelas Eldin.
Rapat
Paripurna yang mengagendakan penyampaian laporan panitia khusus
(Pansus), penyampaian pendapat Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dan
pengambilan keputusan serta penandatanganan persetujuan bersama antara
Walikota dan Pimpinan DPRD Medan dihadiri oleh Walikota dan Wakil
Walikota Medan, Dzulmi Eldin dan Akhyar Nasution serta pimpinan SKPD dan
seluruh Anggota DPRD Kota Medan.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar