MEDAN | GLOBAL SUMUT- Wakil Walikota Medan Ir. Akhyar
Nasution M.Si menyampaikan nota jawaban atas pemandangan umum
fraksi-fraksi DPRD Medan terkait Ranperda Kota Medan tentang izin
lingkungan. Nota jawaban ini disampaikan Wakil Walikota dihadapan para
anggota dewan melalui sidang paripurna DPRD Medan yang digelar di Gedung
DPRD Medan, Senin (24/7/2017).
Adapun
sejumlah jawaban yang disampaikan Wakil Walikota Medan untuk menjawab
pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Medan ialah sebagai berikut.
Pertama,
Wakil Walikota menjelaskan bahwa Perda tentang izin lingkungan tidak
akan tumpang tindih dengan Perda tentang izin gangguan. Karena, dalam
Perda Kota Medan No. 5 tahun 2016 tentang izin gangguan diatur tentang
persyaratan tambahan bagi perusahaan industri yang salah satunya adalah
melengkapi fotokopi dokumen pengelolaan lingkungan hidup.
Selain
itu berdasarkan UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, kriteria usaha dan/atau kegiatan yang
berdampak penting yang wajib melengkapi AMDAL terdiri atas pengubahan
bentuk lahan dan bentang alam, eksploitasi sumber daya alam, proses dan
kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran atau
kerusakan lingkungan hidup, serta proses dan kegiatan yang hasilnya
dapat mempengaruhi lingkungan hidup. "Apabila perusahaan melanggar
kebijakan tersebut, maka pemerintah akan menerapkan sanksi administrasi
terhadap perusahaan yang melanggar sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dibidang lingkungan hidup." kata Wakil Walikota.
Selanjutnya
dijelaskan Wakil Walikota, mekanisme pendanaan izin lingkungan dan
Dinas yang akan mengeluarkan izinnya yaitu berdasarkan peraturan Menteri
Lingkungan Hidup No. 8 tahun 2013 tentang tata laksana penilaian dan
pemeriksaan dokumen lingkungan serta penerbitan izin lingkungan hidup,
pendanaan izin lingkungan hidup ditanggung oleh pemrakarsa (pemohon)
kecuali yang berkaitan dengan kegiatan sekretariat komisi penilai AMDAL
dapat menggunakan dana yang berasal dari APBN/APBD.
Sementara
itu berdasarkan peraturan Walikota Medan No. 13 Tahun 2013 tentang izin
lingkungan, maka yang memproses izin lingkungan untuk AMDAL adalah
komisi penilai AMDAL (termasuk didalamnya sekretariat yang berada di
Dinas Lingkungan Hidup) dan yang menerbitkan izin lingkungan adalah
Walikota Medan. Sedangkan izin lingkungan untuk UKL UPL diproses oleh
tim pemeriksa formulir UKL UPL yang berada di Dinas Lingkungan Hidup dan
penerbitannya oleh Walikota Medan yang dilimpahkan kewenangannya kepada
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
Dari
jawaban yang disampaikan tersebut, Wakil Walikota berharap agar
pembahasan Ranperda tentang izin lingkungan ini dapat segera
dilaksanakan sehingga dapat disetujui menjadi peraturan daerah kota
Medan.
Sidang paripurna DPRD Medan ini turut dihadiri oleh Pimpinan SKPD dan Camat sekota Medan.[Ulfah]
Posting Komentar
Posting Komentar