0
MEDAN | GLOBAL SUMUT- Wakil Walikota Medan Ir. Akhyar Nasution M.Si menyampaikan nota jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Medan terkait Ranperda Kota Medan tentang izin lingkungan. Nota jawaban ini disampaikan Wakil Walikota dihadapan para anggota dewan melalui sidang paripurna DPRD Medan yang digelar di Gedung DPRD Medan, Senin (24/7/2017).

Adapun sejumlah jawaban yang disampaikan Wakil Walikota Medan untuk menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Medan ialah sebagai berikut.

Pertama, Wakil Walikota menjelaskan bahwa Perda tentang izin lingkungan tidak akan tumpang tindih dengan Perda tentang izin gangguan. Karena, dalam Perda Kota Medan No. 5 tahun 2016 tentang izin gangguan diatur tentang persyaratan tambahan bagi perusahaan industri yang salah satunya adalah melengkapi fotokopi dokumen pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu berdasarkan UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib melengkapi AMDAL terdiri atas pengubahan bentuk lahan dan bentang alam, eksploitasi sumber daya alam, proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, serta proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan hidup. "Apabila perusahaan melanggar kebijakan tersebut, maka pemerintah akan menerapkan sanksi administrasi terhadap perusahaan yang melanggar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup." kata Wakil Walikota.

Selanjutnya dijelaskan Wakil Walikota, mekanisme pendanaan izin lingkungan dan Dinas yang akan mengeluarkan izinnya yaitu berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 8 tahun 2013 tentang tata laksana penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan serta penerbitan izin lingkungan hidup, pendanaan izin lingkungan hidup ditanggung oleh pemrakarsa (pemohon) kecuali yang berkaitan dengan kegiatan sekretariat komisi penilai AMDAL dapat menggunakan dana yang berasal dari APBN/APBD.

Sementara itu berdasarkan peraturan Walikota Medan No. 13 Tahun 2013 tentang izin lingkungan, maka yang memproses izin lingkungan untuk AMDAL adalah komisi penilai AMDAL (termasuk didalamnya sekretariat yang berada di Dinas Lingkungan Hidup) dan yang menerbitkan izin lingkungan adalah Walikota Medan. Sedangkan izin lingkungan untuk UKL UPL diproses oleh tim pemeriksa formulir UKL UPL yang berada di Dinas Lingkungan Hidup dan penerbitannya oleh Walikota Medan yang dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.

Dari jawaban yang disampaikan tersebut, Wakil Walikota berharap agar pembahasan Ranperda tentang izin lingkungan ini dapat segera dilaksanakan sehingga dapat disetujui menjadi peraturan daerah kota Medan.

Sidang paripurna DPRD Medan ini turut dihadiri oleh Pimpinan SKPD dan Camat sekota Medan.[Ulfah]

Posting Komentar

Top