0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-MH alias Afi (18) ditangkap oleh Polsek Belawan pada Minggu 16 Juli 2017. Tersangka MH ditangkap sebelum berhasil menikmati hasil penggelapan sepeda motor Suzuki Satria FU yang dilakukannya terhadap korban an. Surya (14) di Pelabuhan Ujung Baru, Belawan.

Kapolsek Belawan Kompol Eddy Suprianto menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka MH dilakukan berdasarkan laporan dari korban tentang tindak pidana penggelapan sepeda motor yang dialaminya dan dilakukan oleh TSK.

Pada Awalnya, setelah selesai bermain warnet di Kampung Kurnia Belawan, korban pulang dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian tersangka meminta tolong kepada korban agar di antar ke Belawan, sesampai Belawan kemudian Tersangka bertemu dengan temannya berinisial  F (DPO), setelah itu para para tersangka meminta diantar ke Pelabuhan Ujung Baru Belawan.

Sampai di Pelabuhan Ujung Baru Belawan para tersangka menyuruh korban turun sebentar, namun setelah korban turun para pelaku langsung melarikan sepeda motor milik korban. Melihat hal tersebut korban melaporkannya ke Polsek Belawan sehingga langsung dilakukan pengejaran.

Setelah dilakukan pengejaran, Kapolsek Belawan menjelaskan tersangka MH alias Afi berhasil ditangkap masih di area Pelabuhan ujung Baru dengan barang bukti sepeda motor Suzuki Satria FU milik korban, namun tersangka F sudah tidak bersama dengan tersangka MH lagi.

"Dari hasil introgasi sementara, tersangka mengakui perbuatannya hendak menjual ataupun menggadaikan sepeda motor milik korban dan saat ini tersangka MH sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya." ungkap Kapolsek Belawan.[abu]

Posting Komentar

Top