BELAWAN | GLOBAL SUMUT-MH alias Afi (18) ditangkap oleh
Polsek Belawan pada Minggu 16 Juli 2017. Tersangka MH ditangkap sebelum
berhasil menikmati hasil penggelapan sepeda motor Suzuki Satria FU yang
dilakukannya terhadap korban an. Surya (14) di Pelabuhan Ujung Baru,
Belawan.
Kapolsek
Belawan Kompol Eddy Suprianto menjelaskan, penangkapan terhadap
tersangka MH dilakukan berdasarkan laporan dari korban tentang tindak
pidana penggelapan sepeda motor yang dialaminya dan dilakukan oleh TSK.
Pada
Awalnya, setelah selesai bermain warnet di Kampung Kurnia Belawan,
korban pulang dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian tersangka
meminta tolong kepada korban agar di antar ke Belawan, sesampai Belawan
kemudian Tersangka bertemu dengan temannya berinisial F (DPO), setelah
itu para para tersangka meminta diantar ke Pelabuhan Ujung Baru Belawan.
Sampai di Pelabuhan
Ujung Baru Belawan para tersangka menyuruh korban turun sebentar, namun
setelah korban turun para pelaku langsung melarikan sepeda motor milik
korban. Melihat hal tersebut korban melaporkannya ke Polsek Belawan
sehingga langsung dilakukan pengejaran.
Setelah
dilakukan pengejaran, Kapolsek Belawan menjelaskan tersangka MH alias
Afi berhasil ditangkap masih di area Pelabuhan ujung Baru dengan barang
bukti sepeda motor Suzuki Satria FU milik korban, namun tersangka F
sudah tidak bersama dengan tersangka MH lagi.
"Dari
hasil introgasi sementara, tersangka mengakui perbuatannya hendak
menjual ataupun menggadaikan sepeda motor milik korban dan saat ini
tersangka MH sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk
melengkapi berkas perkaranya." ungkap Kapolsek Belawan.[abu]
Posting Komentar
Posting Komentar